Sehari, Disdukcapil Layani 100 Pemohon e-KTP

Sehari, Disdukcapil Layani 100 Pemohon e-KTP

DUMAI (HR)- Permohonan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik  yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai meningkat. Sehari rata-rata permohonan yang diproses 100 berkas.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi SSy, tingginya berkas permohonan yang masuk menunjukkan kesadaran masyarakat kota Dumai terhadap pentingnya dokumen kependudukan sudah baik.

"Animo masyarakat Kota Dumai untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik meningkat. Peningkatan itu terlihat dalam sehari Disdukcapil bisa melayani 100 permohonan bahkan lebih," ujar Suardi.

Disebutkannya, meningkatnya animo masyarakat untuk mendapatkan e-KTP dampak dari pemberlakuan kebijakan baru.  Dimana sejak Januari lalu KTP manual atau berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi. Semua warga wajib memiliki e-KTP.

"Akibat pemberlakuan aturan itu kantor kami setiap hari dipadati warga yang ingin melakukan perekaman data untuk mendapatkan e-KTP. Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu e-KTP dapat diterbitkan jika masyarakat melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Untuk mendukung peningkatan pelayanan e-KTP menurutnya kantor Disdukcapil Kota Dumai sudah memanfaatkan tiga unit mesin cetak bantuan dari Kemendagri. Mesin tersebut digunakan untuk mencetak e-KTP selain mesin cetak, blanko juga bantuan dari kemendari.

Suardi mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya di Disdukcapil Kota Dumai. Sebab berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada sejumlah perubahan mendasar diantaranya menyangkut masa berlaku e-KTP yang sebelumnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen datanya.(zul)