DPRD Sahkan 11 Ranperda

DPRD Sahkan 11 Ranperda

PANGKALAN KERINCI (HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Rapat Paripurna Dewan kembali mengesahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Senin (19/10) di gedung DPRD  Pelalawan.


Dalam rapat paripurna tersebut pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Suprianto yang dihadiri Bupati Pelalawan HM Harris.

Dalam rapat tersebut para juru bicara (Jubir) panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan saran dan pendapat terhadap Ranperda menjadi Perda yang disampaikan oleh Pansus I yang dibacakan H Abdullah dan Pansus II dibacakan Baharuddin SH.

 Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan sebelumnya Pemkab sudah mengajukan sebanyak 11 Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD.

Adapun 11 ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang retribusi daerah, Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkejakan tenaga kerja asing (IMTA), Ranperda tentang penyertaan modal, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian  Ranperda ten tang pengelolaan persampahan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan Sektretariat DPRD Pelalawan, Ranperda tentang perubahan tas peraturan daerah nomor 09 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Pelalawan.

Ranperda tentang perubahan tas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Pelalawan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan yang terkahir Ranperda tentang Badan amal Zakat (Baz).

"Rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan tersebut adalah merupakan implementasi dari program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.25/DPRD/2014, tanggal 6 Desember 2014 tentang penetapan program legislasi daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2015,"jelasnya.

Dilanjutkan mantan Ketua DPRD Pelalawan dua periode ini, pengesahan 11 Ranperda yang diusulkan menjadi perda Kabupaten Pelalawan pada rapat paripurna ini sebagai wujud keseriusan dari Pemkab Pelalawan dalam pembangunan di bidang hukum. Sehingga penyelenggaraan pem bangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal. Proses pengesahan Ranperda menjadi Perda telah melalui tahap dan proses yang cukup panjang.

"Pembahasan tingkat demi tingkat antara lain pemandangan umum Fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan panitia khusus (Pansus), konsultasi dan sikronisasi adalah merupakan wujud keseriusan Pemerintah dan DPRD dalam melahirkan Perda yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," terangnya.  

Dalam Ranperda tentang retribusi terdapat beberapa objek retribusi daerah seperti retribusi pasar grosir dan pertokoa, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pelayanan Tera Ulang (alat ukur), retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retrbusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

HM Harris mengatakan, dengan penambahan objek retribusi ini, dirinya berharap kepada SKPD terkait dapat menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Kabupaten Pelalawan.

"Dengan disahkanya Ranperda tersebut menjadi Perda, saya mengajak. Semua leading sektor seperti Eksekutif dan Legislatif dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah ini," ujarnya dengan harapan penuh.

Sementara itu, Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin menambahkan,penyampaian dan penyerahan sebelas Ranperda yang diusulkan Bupati Pelalawan, telah ditanggapi oleh Fraksi melalui pemandangan umum Fraksi pada rapat paripurna waktu lalu dan penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi yang dilaksanakan paripurna 1 tanggal 19 Mei 2015 lalu.

"Dengan adanya pandangan Fraksi dan jawaban dilanjutkan dengan pembentukan Pansus yang terbagi dua yakni Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan. Dengan adanya tanggapan dari kedua pansus, akhirnya sebelas Ranperda disetujui menjadi Perda. Dengan disetujui menjadi Perda, saya berharap dapat dijalani dengan baik demi kemajuan pembangunan di daerah Kabupaten Pelalawan," tutupnya. ***