Kasus Pemalsuan SKGR di Tenayan Raya

Kejari Belum Terima Berkas Perkara

Kejari Belum Terima Berkas Perkara

PEKANBARU (HR)-Meski telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, dari Penyidik Polresta Pekanbaru. Namun, hingga kini berkas perkaranya tak kunjung sampai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Edy, SPDP perkara tersebut telah diterima pihaknya sejak dua bulan lalu.

"Baru SPDP-nya. Kalau tidak salah sudah hampir tiga bulan," ujar Edy Birton kepada Haluan Riau akhir pekan lalu.
Meski begitu, lanjut Edy, pihaknya belum ada menerima pelimpahan berkas atau tahap I dari Penyidik Polresta Pekanbaru, sebagai tahapan berikutnya dalam proses penyidikan suatu perkara. "Kalau sudah SPDP, itu (tahapan berikutnya,red) ya tahap I. Tapi, kita belum ada juga menerima berkas perkaranya," lanjut Edy.

Hal tersebut, lanjut Edy, tentunya membuat penanganan perkara yang telah menjerat dua orang, yakni Camat Tenayan Raya Abdurrahman, dan seorang warga sipil, Edi Suryanto, sebagai tersangka, menjadi kabur. "Nanti dampaknya tentu saja kepastian hukumnya. Kalau lanjut, ya lanjutkan. Demi kepastian hukum," tegas Edy.
Untuk diketahui, SPDP untuk tersangka Edi Suryanto sudah diterima pihak kejaksaan pada 24 Juli 2015 lalu. Selang tiga hari, Kejari Pekanbaru menerima SPDP tersangka Abdurrahman, tepatnya pada 27 Juli 2015. Untuk Jaksa penelitinya berkas perkaranya, ditunjuklah Jaksa Yulianti Ningsih.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Kasus inipun diketahui bukan termasuk dalam delik aduan.
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya. Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kedua tersangka ditangguhkan penahanannya.
Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(dod)