Korupsi Pengadaan Lahan Pelabuhan Dorak

Kejati Riau Belum Meminta Keterangan LKPP

Kejati Riau Belum Meminta  Keterangan LKPP

PEKANBARU (HR)-Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hingga kini, penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah meminta keterangan sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Kepulaian Meranti.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, kemarin. Dikatakannya, para saksi yang telah dimintai keterangan mencapai lebih dari tujuh orang.

"Sudah (ada) 7 atau 8 orang yang kita telah mintai keterangan. Seluruhnya dinilai mengetahui peristiwa pembangunan pelabuhan," ujar Mukhzan.

Lebih lanjut Mukhzan menyebut kalau dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, masih mencari tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.

 Jika tindak pidana telah diketahui, maka proses hukum akan naik menjadi penyidikan.

"Tentu kita cari dan pastikan tindak pidananya terlebih dulu," tukasnya.

Berbeda dengan penanganan yang dilakukan Polda Riau yang juga menangani kasus Dorak, khususnya dugaan korupsi pada pembangunannya, Kejati Riau belum meminta bantuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) guna memastikan proses pengadaan lahan atas pembangunan pelabuhan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

"Kalau LKPP, tentu itu tergantung penyidiknya, apakah diperlukan atau tidak," pungkas Mukhzan.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh dua institusi hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan.

Proses penyelidikan di Kejati Riau dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Khusus penyelidikan di Polda Riau saat ini telah berkoordinasi dengan LKPP untuk mempertanyakan proses pengerjaan fisik bangunan pelabuhan.(dod)