Senin, Diumumkan di Media Massa

48 Koperasi Rohil akan Dibubarkan

48 Koperasi Rohil akan Dibubarkan

BAGANSIAPIAPI (hr)-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rokan Hilir akan membubarkan sebanyak 48 Koperasi di Rokan Hilir. Jumlah ini berkurang setelah sebelumnya berjumlah 60 koperasi. Dinas Koperasi dan UKM akan mengumumkan di media massa, Senin (19/10).

Adapun maksud dan tujuan dibubarkannya koperasi tersebut dalam rangka pembenahan koperasi tidak aktif di Rohil. "Kita akan bubarkan karena dari hasil monitoring dan evaluasi, memang tak ada aktifitas koperasinya," kata Kadiskop dan UKM Rohil, H Jon Syafrindow, Jumat (16/10) di Bagansiapiapi.

Pembubaran ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. "Dalam hal ini pemerintah diberikan wewenang untuk membubarkan koperasi apabila berdasarkan alasan-alasaan tertentu," terang Jon.

Alasan yang dimaksud, yang mana kegiatanya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien dan tangguh serta mandiri. Hal mendasar dibubarkannya sebuah koperasi adalah koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 tahun berrturut-turut, terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

"Selaian itu, juga tidak ditemukannya alamat yang jelas dan tidak diketahui keberadaan koperasinya," ujar Jon.

Dinas Koperasi juga akan menempelkan pengumuman resmi pada kantor camat, kelurahan atau kepenghuluan, mulai 1 Oktober-1 Desember 2015. Pemerintah juga akan memberikan waktu untuk sanggahan atau pernyataan keberatan terhadap pembubaran, paling lama 2 bulan setelah surat pengumuman resmi dikeluarkan.

"Jadi setelah kita umumkan bagi koperasi yang erasa aktif segera konfirmasikan ke kita, jadi kita bisa tahu dan bisa dilakukan perbiaran," kata Jon.

Pihak Diskop dan UKM Rohil akan terus memantau perkembangan koperasi yang ada di Rokan Hilir. Jadi koperasi yang ada benar-benar maju dan memang ada aktifitasnya, yang belum diminta agar segera melaksanakan RAT tahunan dan laporkan.

Dinas Koperasi dan UKM Rohil juga terus berupaya menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakat koperasi melalui berbagai kegiatan. "Kita lakukan penyuluhan, pemberian bimbingan, baik sumber daya manusianya ataupun lembaganya," pungkas Jon.(adv/humas)