Pemda Diminta Buat KHL 5 Tahun ke Depan

Pemda Diminta Buat KHL 5 Tahun ke Depan

JAKARTA (HR)-Pemerintah baru saja mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap IV di mana dalam paket tersebut mencakup suatu sistem pengupahan layak yang memberikan kepastian kepada para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah daerah harus membuat roadmap untuk menyelesaikan masalah Kebutuhan Hidup Layak.

Menurutnya, KHL di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Oleh karena itu, ketika skema upah minimum telah ditetapkan, belum tentu KHL di setiap daerah memperoleh pendapatan yang memenuhi kebutuhan yang layak.

"Masih banyak daerah di bawah KHL. Untuk menyamaratakan hal tersebut diwajibkan setiap Pemda membuat roadmap empat tahun yang bisa menyelesaikan masalah KHL daerahnya masing-masing," ujar Hanif di Istana, Jakarta, Kamis (15/10).
Jika roadmap sudah ada, tentunya di tahun ke lima setiap daerah sudah bisa memiliki KHL yang sesuai dengan penetapan upah. Jadi tidak ada lagi perdebatan upah minimum yang saat ini tengah ditetapkan.
Hanif memberikan contoh, upah minimum di DKI Jakarta misalnya mencapai Rp2,7 juta dengan KHL Rp2,5 juta. Bandingkan dengan provinsi lain yang daerahnya memiliki upah minimum misalkan Rp2,1 juta dengan KHL Rp1,8 juta.

"Contoh ini merefleksikan hidup layak di sejumlah daerah tentu berbeda-beda. Untuk itu dibutuhkan suatu roadmap Pemerintah Daerah guna menyelesaikan masalah kebutuhan layak ini. Sehingga seluruhnya memperoleh kesejahteraan yang sama," ujarnya.(okz/mel)