Pemilih Ganda, KPU Tunda Penetapan DPT

Pemilih Ganda, KPU Tunda Penetapan DPT

Jakarta (HR)-Panitia Pengawas Pemilu menemukan indikasi pemilih ganda di Kota Batam, Mataram, dan Mandailing Natal, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Tiga daerah di luar calon tunggal, yaitu Kota Batam, Mataram, dan Mandailing Natal, mendapat rekomendasi dari panwas sehingga mereka harus menunda penetapan DPT," ungkap Komisioner KPU RI Arief Budiman.

Ia mengatakan hal tersebut di sela-sela pengumuman jumlah DPT pilkada serentak yang telah resmi ditetapkan oleh KPU RI di Jakarta, Selasa (13/10). "Kami akan segera menetapkan DPT di 3 daerah tersebut. Sebenarnya pada 12 Oktober kemarin sudah harus ditetapkan," sambungnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tidak menampik potensi kegandaan dalam DPT masih mungkin terjadi. Jika memang menemukan, KPU akan langsung mencoret nama ganda yang masuk DPT.

"Bahkan jika nanti ada pemilih yang meninggal ikut dalam pemilihan suara, kami minta PPS untuk mencoretnya. Hal ini untuk memastikan bahwa orang-orang yang hadir ini ialah orang yang berhak untuk memilih," tutur Hadar.

Ketua Bawaslu RI Muhammad menjamin panwas di lapangan akan terus mengawasi DPT meski telah ditetapkan oleh KPU. Panwas juga akan merekomendasikan perbaikan DPT bila ada masyarakat belum terdaftar.

"Kami mau menjamin hak warga negara untuk memilih," ungkapnya. Jumlah DPT di 295 daerah yang telah ditetapkan KPU RI ialah 96.165.996 dan sudah ada di dalam Sistem Informasi Pemilih (Sidalih).

Hadar menambahkan, selain Batam, Mataram, dan Mandailing Natal, tiga daerah dengan pasangan calon tunggal, yaitu Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara, belum menetapkan DPT, karena masih dalam proses.

"Sementara itu, tujuh daerah lain sudah menetapkan DPT, tapi belum menyerahkan berita acara penetapan ke KPU Pusat. Mereka ialah Maluku Barat Daya, Seram bagian timur, Yahukimo, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, dan Sorong Selatan," imbuhnya.

Bagi pemilih yang memiliki hak pilih, tapi belum terdaftar di DPT, KPU mempersilakan pemilih untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dengan membawa KTP dan kartu keluarga. KPU masih memberi kesempatan hingga 20 Oktober nanti. (mic/dar).

Pemilih yang baru mendaftar ke PPS pada 13-20 Oktober akan masuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb-1). "Masih ada kesempatan untuk bisa mendaftar hingga 20 Oktober," tutur Hadar.

Sesuai PKPU 2 tentang jadwal dan tahapan, KPU akan melakukan rekapitulasi DPTb-1 tingkat kelurahan/desa pada 21-23 Oktober. Pada 24-26 Oktober, rekap tingkat PPK, 27-28 Oktober rekap tingkat kabupaten/kota, dan 29-30 Oktober rekap tingkat provinsi.

"Hal ini penting disampaikan agar tidak ada lagi warga yang mempunyai hak pilih, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran tidak terdaftar," jelas Hadar. (mic/dar)