Tak Terima Dirumahkan

Ratusan Karyawan Mengadu ke Dewan

Ratusan Karyawan Mengadu ke Dewan

RENGAT (HR)-Karyawan  PT Riau Bara Harum mengadukan nasibnya ke DPRD Inhu,  usai perusahaan tersebut merumahkan karyawan sebanyak 150 orang  tanpa ada kejelasan.

Kedatangan karyawan PT RBH disambut Komisi IV DPRD. Hearing  dihadiri puluhan karyawan yang dirumahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) dan sejumlah perwakilan SBSI 92. Hearing  dipimpin Ketua Komisi IV Mardius dan Sekretaris Marlius.  Kepala Disnakertrans Kuwat Widiyanto, melalui staf R Jhon Efendi dan Sutrisno, mengatakan sampai saat ini PT RBH belum pernah merespon, baik melalui surat maupun email.

“Sampai saat ini RBH tidak mau angkat telepon dan sampai saat ini tidak bisa dikonfirmasi,” kata Sutrisno, Kasi perlindungan Buruh Disnakertrans, Selasa (20/1).

Menurutnya undangan melaui surat dan email ke perusahaan dipastikan terkirim sudah tiga bulan. Karyawan menuntut pemutusan hubungan kerja dan mempersiapkan langkah hukum. Dewan mengharapkan, RBH hadir diagenda minggu depan.

Anggota Komisi IV lainnya menegaskan, DPRD punya kewenangan  memanggil paksa PT RBH, apabila perusahaan tak memenuhi panggilan sampai tiga kali. “Kita akan panggil paksa PT RBH apabila tidak memenuhi panggilan ulang selama 3 kali. Kita akan sertakan pihak kepolisian kalau tidak hadir,” tegasnya. (rez)