Seharusnya Berakhir 5 Agustus 2015

Kontrak Multiyears Dipertanyakan

Kontrak Multiyears Dipertanyakan

BENGKALIS (HR)-Seiring dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif, H Herliyan Saleh-H Suayatno, kontrak kerja proyek multiyears,  seharusnya berakhir pada tanggal 5 Agustus 2015. Hanya saja proyek yang merupakan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD itu, masih berlangsung hingga akhir Desember 2015.

Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Misliadi mempertanyakan kontrak kerja proyek MY yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum (PU) kenapa bisa berakhir Desember 2015. Menurutnya, begitu masa jabatan kepala daerah berakhir, otomatis pengerjaan proyek MY harus dihentikan.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13, dijelaskan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan aturan, proyek MY apabila tidak siap dikerjakan ketika masa jabatan kepala daerah berakhir, maka  harus dihentikan dan dilakukan penghitungan volumenya,” ungkap Misliadi, Kamis (15/10).

Mantan Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis Bidang Pembangunan ini, mengaku kalau proyek MY yang mulai dilaksanakan lelang Desember tahun 2012 dan kontrak kerja pertengahan tahun 2013. Kalangan DPRD tidak pernah diperlihatkan bagaimana bentuk kontrak kerja antara Dinas PU dengan rekanan pelaksana proyek My. Ia mencurigai ada unsur kesengajaan proyek MY kontrak kerjanya disesuaikan dengan akhir tahun anggaran dimana masa jabatan kepala daerah berakhir sebelumnya.

“Kami DPRD Bengkalis periode 2009-2014 tidak pernah diberitahu atau diperlihatkan kontrak kerja proyek MY tersebut. Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah seharusnya merujuk kepada aturan yang dikeluarkan menteri dalam negeri. Kita menduga proyek MY yang masih bekerja sampai sekarang menyalahi aturan,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis ini.

Ditambahnya, Dinas PU harus menstop pekerjaan per 5 Agustus 2015. Soal terminj, tidak ada masalah pembayaran dilaksanakan Desember 2015. Tapi kenyataannya sampai sekarang kelima paket MY, selain jalan poros Duri-Sungai Pakning rekanan masih bekerja, berburu dengan waktu.

Terpisah, Kepala Dinas PU melalui Sekretaris Muhammad Tarmizi mengatakan, tidak ada masalah kalau kontrak kerja proyek MY berakhir 20 Desember 2015. Hal itu disesuaikan dengan tahun anggaran yang berjalan, walau masa jabatan kepala daerah sudah berakhir 5 Agustus lalu. Asal jangan pengerjaannya sampai tahun 2016.

“Kita sudah melakukan konsultasi ke banyak pihak sebelum kontrak kerja proyek MY dibuat. Sejauh ini, kami dari Dinas PU menilai tidak ada masalah proyek MY masih dikerjakan selagi tidak melewati tahun anggaran 2015. Untuk volume pekerjaan nanti akan dihitung tim VHO dan konsultan,” teras Tarmizi. ***