Tak Ada Izin

Kedai/Toko tak Dibolehkan Jual Gas Bersubsidi

Kedai/Toko tak Dibolehkan Jual Gas Bersubsidi

PEKANBARU (HR)- Branch Manager Marketing Pertamina Sumbar-Riau, Ardyan Adhitia, menegaskan sesuai dengan tata niaga penjualan yang disepakati antara pemerintah dan pertamina, kedai ataupun toko yang sejenis tidak diperbolehkan menjual gas bersubsidi. Jika memang ada, itu artinya sudah melanggar aturan yang disepakati.

"Kita prihatin dengan kondisi kelangkaan gas elpiji sekarang ini, padahal untuk produksi dan suplay dari kita tidak ada pengurangan. Apalagi harga gas tersebut sudah melebihi dari 100 persen dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan," ujar Aditya, kepada Haluan Riau, Selasa (13/10).

Kedai
Dijelaskannya, kelangkaan gas bersubsidi ini diakibatkan karena banyak para pedagang maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Misalnya, untuk hak penjualan, sebenarnya yang berhak melakukan jalur pendistribusian hanya sebatas pangkalan, baru kemudian ke konsumen. Begitupula halnya, untuk pengguna adalah merupakah konsumen rumah tangga miskin dan usaha mikro dengan penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.

Oleh karena itu, sudah seharusnya dilakukan pengawasan terhadap kedai atau toko, yang menjual gas tersebut. Apakah sudah memiliki izin atau tidak. Karena, biasanya yang menaikkan harga dengan harga tinggi adalah kedai-kedai atau toko yang tidak merupakan penjual yang resmi.

Untuk itu, diimbau bagi masyarakat yang berhak menggunakan gas bersubsidi adalah masyarakat miskin."Jadi bukan untuk masyarakat mampu," pungkasnya.(nie)