Izin Galian C

Camat Dayun: Bukan Sama Saya

Camat Dayun: Bukan Sama Saya

SIAK (HR)- Galian C yang berada  di Kecamatan Dayun mendapat perhatian serius semua pihak. Galian C ini adalah tanah timbun untuk pembangunan yang ada wilayah Kabupaten Siak dan sekitarnya, namun saat ini dibekukan sehingga membuat berbagai pihak merasa dirugikan.
Beberapa waktu lalu salah seorang supir dump truck angkut tanah timbun Aji mengatakan, dengan adanya larangan atau pembekuan galian C membuat mobil yang ia punya tidak bisa dimanfaatkan lagi. Ia pun merasa rugi.
"Kenapa perizinan kami akan galian C ini dibekukan dan tidak boleh lagi beroperasi. Sehingga mobil kami tidak dapat mengangkut tanah timbun. Pada hal tanah timbun ini adalah untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Siak," katanya kecewa.
Menangapi hal itu, Camat Dayun Zalik ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan masalah galian C yang ada wilayahnya bukan asing lagi didengar masyarakat. Hal itu sudah berkali-kali menjadi keluhan sopir menyampaikan hal itu.
"Waktu itu pernah juga masalah galian C ini dibekukan oleh BP2T Kabupaten Siak dan pernah juga diberi izin. Namun sekarang tidak diperbolehkan beroperasi lagi dengan alasan-alasan tertentu," jelasnya.
Lanjut Camat, sekarang BP2T Kabupaten Siak tidak mau lagi memberikan izin, karena yang berwenang tentang masalah ini adalah Distamben Provinsi Riau. Selain itu, dirinya juga tidak mempunyai wewenang untuk memberikan izin galian C tersebut.
"Untuk itu, apabila pengusaha atau pemilik tanah ingin membuka usaha ini. Saya berharap agar mengurus perizinannya dahulu ke Distamben Provinsi Riau, agar usahanya bisa berjalan dengan lancar," pungkas Camat. (gin)