Masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung Bersatu

Adukan PT Musim Mas ke Dewan

Adukan PT Musim Mas ke Dewan

PANGKALAN KERINCI (HR)-Gerakan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung Bersatu mengadu ke DPRD Pelalawan terkait berbagai persoalan masyarakat dengan perusahaan PT Musim Mas, Selasa (20/1).

 Sejumlah persoalan mereka paparkan di depan wakil rakyat lintas Komisi DPRD Pelalawan. Seperti, pelanggaran Daerah Aliran Sungai, soal Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan dan rekrutmen tenaga kerja lokal.

 Rapat yang digelar di lantai tiga Kantor DPRD Pelalawan dihadiri Ketua DPRD Nasaruddin, Ketua Komisi I Eka Putra, Ketua Komisi II Habibi Hapri, Ketua Komisi III Imustiar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nasri Fiesda serta Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Hambali. Tak ketinggalan para tokoh masyarakat dan pemangku adat Petalangan.

Pimpinan sidang Suprianto mengatakan, banyak persoalan yang diadukan ke Dewan oleh masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung. Sebab itu, rapat lintas Komisi ini harus bisa memberikan solusinya.

"Persoalan yang diadukan masyarakat yakni pelanggaran Daerah Aliran Sungai, rekrutmen tenaga kerja lokal serta izin HGU perusahaan perkebunan PT Musim Mas," tuturnya.

Manajemen PT Musim Mas T Kanna menyampaikan, persoalan HGU PT MM telah melalui beberapa proses pengurusan legalitas sesuai dengan regulasinya. Hal itu dilakukan dengan menyisahkan beberapa kawasan untuk dijadikan areal konservasi.
"Areal konservasi kita seluas 1.200 hektare. Kita senantiasa melakukan pengawasan," sebut Kanna.

Sambung Kanna, perusahaan telah membentuk satu departemen khusus menangani persoalan lingkungan tersebut. PT MM sangat serius menjaga hingga melakukan perawatan. Begitu pula terkait dengan sempadan sungai.

Kadisnaker Nasri Fiesda menyebubutkan, melalui perda tahun 2001, perusahaan wajib mentaatinya. Mesti melibatkan naker yang berada di dalam desa terdekat hingga kecamatan dan kabupaten terdekat.

"Dengan catatatan harus meminta izin melalui Disnaker setempat. Begitulah sistem perekrutmenan naker lokal itu. Namun, dinilai perda itu amat lemah dalam segi sangsinya. Kita harapkan perda itu bisa di revisi, agar naker kuat dalam perlindungan," ujarnya.

Ketua DPRD Nasaruddin menyarankan, agar persoalan perusahaan dengan masyarakat ini harus dituntaskan secepatnya agar tidak menimbulkan polemik, mesti dibentuk tim khusus atau terpadu untuk penyelesaiannya.

Perwakilan masyarakat Kasiran menyampaikan, adalah persoalan sejumlah lahan perkebunan masyarakat yang berada di HGU PT MM.

"Sudah pernah diturunkan tim untuk pengukuran lahan masyarakat yang berada di HGU perusahaan agar dilakukan pembebasan. Namun hingga kini tak kunjung ada solusinya," sebutnya.(adv/humas)