Wacana Revisi UU KPK

Pemerintah Ajukan 4 Poin

Pemerintah Ajukan 4 Poin

JAKARTA (HR)-Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang saat ini terus didengungkan DPR.
Menurut Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, pemerintah sama sekali tak ingin KPK dilemahkan.
"Presiden Jokowi tak mau sampai ada pelemahan daripada KPK. Presiden tetap minta KPK sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ujarnya di Istana Negara, Senin (12/10).
Dikatakan, pemerintah ingin mendengar penjelasan DPR secara resmi mengenai poin apa saja yang akan diubah dalam UU KPK. Tetapi pemerintah juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai hal apa saja yang nantinya menguatkan KPK.

"Ada hal pokok, yang pertama adalah menyangkut pada SP3. SP3 itu menurut Ketua Mahkamah Agung, kami konsultasi, itu melanggar hak asasi manusia karena orang yang meninggal (atau) orang yang stroke masa perkaranya jalan terus," ujar Luhut.

Sehingga pemerintah ingin ada kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan KPK bisa mengeluarkan SP3. Akan tetapi KPK pun diharapkan tidak asal memberikan SP3 kepada para tersangka korupsi.

Hal-hal yang dianggap memungkinkan KPK mengeluarkan SP3 selain kematian atau tersangka sakit keras, adalah ditemukannya bukti bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Sehingga ke depannya KPK diminta lebih kuat dalam mengumpulkan bukti-bukti.

"Kedua adalah pengawas. Bagaimana pun KPK harus ada pengawasnya. Organisasi apa yang tak punya pengawas?" imbuh Luhut.

Pengawas itu nantinya bisa ditunjuk oleh pemerintah yang punya tugas tertentu. Namun Luhut membantah bahwa pengawas KPK berasal dari unsur penegak hukum yang masih aktif.

"Ketiga adalah masalah penyadapan itu dilakukan setelah ada alat bukti atau adanya alat bukti bahwa orang ini terlibat korupsi. Setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas sehingga dengan demikian tak ada semena-mena atau yang di luar kontrol," kata Luhut.

Penyadapan pun tak memerlukan izin dari lembaga kehakiman. Mengenai penyadapan sendiri, menurut Luhut di negara mana pun pasti ada aturan yang mengaturnya.

"Terakhir mengenai penyidik independen. Bisa juga dibenarkan, tapi itu usulan kita belum tahu. Sepanjang itu diaudit kualifikasinya oleh pemerintah," sebut Luhut.

Dengan adanya penyidik independen diharapkan KPK makin kuat. Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tak pernah mengusulkan bahwa KPK hanya berusia sampai 12 tahun lagi.

"Pokoknya selain empat poin itu, tidak ada," tandasnya.


Jangan Diperlemah
Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang juga President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) Fadli Zon menegaskan, jangan pernah ada usaha memperlemah dan membunuh KPK. Karena itu, Fadli menolak draf RUU yang akan membunuh KPK seperti tengah didorong PDIP.

"Kita mendengar masukan-masukan dari pimpinan KPK tentang adanya sejumlah usulan yang beredar, tapi kami menyampaikan bahwa kami yakin dengan nanti kita pulang, dengan apa yang menjadi konsern di draf itu kami belum lihat mana yang resmi," ujarnya, usai bertemu dengan pimpinan KPK senin kemarin.

"Tetapi pada dasarnya, tidak semua yang beredar itu yang menjadi usulan. Karena memang di DPR kami juga sudah sepakat kita akan bertemu dengan presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan, yang jelas kita tidak ingin KPK ini dibubarkan atau diperlemah," sambungnya.

Fadli yang baru saja terpilih sebagai Presiden GOPAC itu menegaskan dukungannya untuk KPK. Menurutnya, kewenangan penindakan KPK justru harus diperkuat, bukan malah dipreteli.

Sementara itu, menurut Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, prestasi KPK sudah dikenal di dunia internasional. Sehingga, GOPAC, sebagai lembaga yang konsen ke pemberantasan korupsi dan kini dipimpin Fadli harus mendukung penuh segala usaha KPK memberantas korupsi.

Jangan Dipilih Kadernya

Terpisah, Koordinator bidang Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan, Koalisi Bersih mengajak publik agar jangan lagi memilih mereka yang mengajukan revisi tersebut.

"Perang ini kami lakukan dengan tidak merekomendasikan calon-calon kepala daerah dari partai-partai yang mengajukan revisi seperti Golkar, PDIP dan Nasdem," ujarnya.


Lembaganya akan mengimbau masyarakat supaya dalam Pilkada Desember 2015 mendatang tidak memilih calon kepala daerah dari partai-partai itu. Mereka juga mencatat pihak-pihak yang meminta UU KPK untuk direvisi dan berupaya melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kami juga siapkan daftar hitam kader-kader partai yang akan mengajukan pileg," tuturnya.

Koalisi Bersih mengaku kecewa berat dengan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang justru jadi salah satu inisiator revisi ini. Koalisi yang terdiri dari ICW, Walhi, KPA, PSHK, Kontras dan Yappika ini rupanya pernah mendorong Masinton sebagai politikus yang berkomitmen mencegah korupsi.

Masinton didorong oleh Koalisi Bersih untuk menelurkan ide-ide transparansi, anti korupsi, penegakan HAM, lingkungan hidup dan sebagainya.

"Kami sampaikan pada Masinton, ini tanggung jawab kami, Koalisi Bersih yang lari dari perjuangan. Saya nilai saudara Masinton sudah mengkhianati agenda Bersih 2014," kata Donal.

Donal menjelaskan, Bersih 2014 merupakan platform yang didesain oleh Koalisi Bersih dari caleg-caleg yang bersih. Dari proses caleg bersih, ada sekitar 20 orang yang terpilih dari berbagai level. 4 Orang dari 20 orang tersebut, saat ini menjadi anggota DPR, di mana salah satunya adalah Masinton Pasaribu.

"Ada 3 peristiwa yang ditunjukkan oleh Masinton, keluar dari cita-cita Bersih 2014. Peristiwa ini menunjukkan Masinton lebih tunduk pada partai dari pada NKRI," ujarnya.

Peristiwa pertama, kata Donal yakni saat Masinton mendesak Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Namun akhirnya Jokowi memilih Komjen Badrodin Haiti.

"Kedua, Masinton tidak kami dengar perjuangkan hentikan kriminalisasi Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan yang seharusnya itu diperjuangkan oleh beliau dalam agenda Bersih 2014," kata Donal.

Kemudian yang ketiga adalah saat Masinton ikut menginisiasi revisi UU KPK ini. Melihat langkah Masinton tersebut, koalisi menganggap Masinton bukan lagi anggota Bersih 2014.

"Ini adalah klimaks yang tidak tertahan dan tidak ditoler lagi untuk coret dia jadi anggota bersih," tegasnya. (bbs, dtc, ral, sis)