Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja di Pelalawan

Kejati Riau Terima Berkas Perkara T Azmun Jaafar

Kejati Riau Terima Berkas Perkara T Azmun Jaafar

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (12/10). "Sudah kita (Kejati Riau,red) terima berkas perkaranya. Tadi (kemarin,red) pagi," ujar Mukhzan kepada Haluan Riau.
Selanjutnya, kata Mukhzan, Jaksa Peneliti dari Kejati Riau akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara Tengku Azmun Jaafar. "Akan diteliti dulu. Kalau dinyatakan lengkap, bisa dilakukan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red). Kalau belum, tentunya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk. Itu P19," lanjut Mukhzan.
Saat ditanya, target waktu Jaksa Peneliti untuk melakukan penelaahan berkas perkara, Mukhzan menyatakan hal tersebut tidak bisa dipastikan. "Ya, tidak bisa dipastikan. Tunggu aja," tukas Mukhzan.
Untuk diketahui, penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam putusannya saat itu, majelis yang kala itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini, hakim menilai kala itu, Azmun menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Tengku Azmun Jaafar kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo pada 12 Mei 2014 lalu. Hal tersebut, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, persoalan ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu. Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011.
Dalam kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, Lahmuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Azmi selaku Kasi di BPN Pelalawan, Tengku Alfian Helmi PPTK Pengadaan Tanah, Rahmad selaku PPTK, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.***