Ditetapkan KPK Tersangka Suap APBD

Annas Maamun Tersandung Lagi

Annas Maamun  Tersandung Lagi

JAKARTA (HR)-Hari-hari kelam akan terus membayangi Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Belum tuntas dengan kasus dugaan suap alih fungsi lahan, ia tersandung kasus hukum lagi.

Annas Maamun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015.

"KPK sudah menetapkan tersangka. Ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, yaitu AM, Gubernur Riau, terkait suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 Riau, " ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (20/1) di Gedung KPK.  

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, A Kirjauhari.  Dalam hal ini, Annas diduga menyuap A Kirjauhari untuk memengaruhi proses pembahasan RAPBDP di DPRD Riau.

"AM diduga memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pembahasan RAPBD Riau," terang Bambang.

Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan untuk A Kirjauhari, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau h atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Seperti diketahui, saat ini Annas Maamun tengah menjalani statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan. Bersamanya, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Gulat Manurung. Proses hukum dalam kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya diamankan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu.

Dalam surat dakwaan Gulat, pengusaha itu disebut memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. (bbs, kom, dtc, sis)