Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi

Delfi dan Supian Hukuman Mati, Dita Seumur Hidup

Delfi dan Supian Hukuman Mati, Dita Seumur Hidup

SIAK (HR)-Dua terdakwa kasus mutilasi sejumlah bocah di Kabupaten Siak, yakni Delfi (20) dan Supian (26), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Siak. Sementara terdakwa lainnya, Dita (20) dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (20/1). 5 JPU yang dipimpin Zainul Arifin, membacakan dakwaan secara bergantian selama dua  jam lebih. Puluhan personil dari Polres Siak juga tampak berjaga-jaga di dalam dan luar ruangan sidang Cakra PN Siak.

Sidang kemarin yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, mendapat perhatian dari masyarakat Siak. Mereka tampak berjubel di dalam dan luar sidang menyimak jalannya pembacaan tuntutan. Yang paling antusias, adalah keluarga dari para bocah yang menjadi korban aksi sadis para terdakwa.

Begitu tuntutan hukuman mati dan penjara seumur hidup disampaikan JPU, dua terdakwa Delfi dan Supiyan, tampak biasa-biasa saja. Sedangkan Dita, tampak pucat dan air mata pun menetes dari matanya.

Awalnya, JPU membacakan tuntutan terhadap Dita dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti ikut membantu aksi pembunuhan dan mutilasi di Perawang Kabupaten Siak.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Kami menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dita Desmala dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Zainul Arifin.

Menurut JPU, tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi terdakwa, sehingga layak dijatuhi pidana. "Sedangkan alasan yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Hukuman Mati
Sementara itu, terhadap terdakwa Supiyan dan Delvi, JPU menuntut hukuman mati. "Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana dan membunuh tujuh orang anak dengan begitu sadis dan dilakukan secara berencana. Untuk terdakwa Delfi dan Supiyan, kami menuntut hukuman mati," ujarnya.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Berbeda
Tuntutan JPU itu disambut beragam pihak keluarga. Ada yang kecewa, ada juga yang mengaku puas. Seperti dituturkan Pujianto, orangtua Indra Hidayat yang merupakan salah satu korban mutilasi, ia merasa kecewa karena jaksa membedakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. "Kami minta semua dihukum mati," ujarnya dengan nada bergetar.

Sementara itu, Misna Angraini yang juga keluarga salah satu korban, mengaku puas atas tuntutan JPU. Dia berharap majelis hakim menvonis tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa, saya harap hakim nantinya juga menvonis sama dengan tuntutan jaksa," ujar Misna

Sebagamana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 1 ke 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam kasus ini, Delfi cs selaku otak pembunuhan, dituduh telah membunuh dan memutilasi tujuh orang, semua semuanya laki-laki. Mereka adalaah Febrin Dela (5), Acik (40), M Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayah (10), M Akbar (9), Marjevan Gea (8) dan Fesmilinm Madeva (10). Perbuatan kejam dan sadis itu berlangsung setahun, mulai dari awal 2013 hingga Juli 2014. Aksi itu dilakukan di tiga lokasi, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis dan Siak. (mg1, grc)