PT WSN Janji Cicil Retribusi IMB

PT WSN Janji  Cicil Retribusi IMB

TELUK KUANTAN (HR)-PT Wana Sari Nusantara berjanji mencicil retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang telah ditetapkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp538 juta. WSN mengaku tidak mampu membayar sekaligus.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas CKTR Fakhrudin usai bertemu manajemen PT WSN, Senin (19/1) di Teluk Kuantan. Dalam pertemuan, perwakilan PT WSN Zainul tidak bisa memutuskan berapa kali angsuran.

"Usai hearing dengan DPRD beberapa hari lalu, kami langsung mengirimkan surat teguran agar tidak melanjutkan pembangunan PKS," ujar Fakhrudin. Dalam surat tersebut, CKTR juga memanggil manajemen PT WSN.

"Perusahaan ini sudah pernah ngurus tahun 2012 silam, dan mereka mendapatkan izin prinsip dari bupati. Tapi, mereka tidak mengurus izin lainnya dan baru diketahui ketika Komisi B kunjungan lapangan," terang Fakhrudin.

Dalam beberapa kali perundingan, manajemen PT WSN keberatan dengan retribusi yang ditetapkan. Padahal, retribusi tersebut berdasarkan Perda. "Kita sudah lihat dan ukur bangunannya, makanya dapat segitu," katanya.

Sebelumnya, Humas PT WSN Nurhendro menyatakan CKTR tidak melampirkan rincian perhitungan retribusi. Hal ini langsung dibantah oleh Fakhrudin, sebab saat itu juga CKTR memberikan rinciannya. "Sudah ada rincian saat itu, namun mereka minta persetujuan Malaysia," katanya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Rustam Efendi menegaskan Pemkab harus mengambil sikap tegas terhadap PT WSN. Tidak ada toleransi dalam pembayaran retribusi pajak yang dikenakan.

Ia menilai, keinginan WSN mencicil retribusi IMB merupakan bentuk penghinaan terhadap Kuansing. Sebab, aturan yang dibuat harus berlaku secara umum tanpa pandang buluh. "Tak ada cicil-cicilan, harus bayar lunas. Pemkab jangan lengah," tegas Rustam.

"Dia harus taat dan patuh terhadap Perda yang telah dibuat. Kalau sekarang dibiarkan, maka perusahaan lain juga akan berlaku sama," ujar Rustam. Rustam. (mg2)