Polda Gelar Pertemuan dengan Pemko dan DPRD

Belum Ditemukan Judi Bermodus Gelper

Belum Ditemukan  Judi Bermodus Gelper

PEKANBARU (HR)-Karut marut persoalan terkait isu judi bermodus Gelanggang Permainan yang beberapa hari lalu mulai ditelusuri keberadaannya. Hasilnya, aparat penegak hukum dan pihak terkait belum menemukan adanya indikasi tindak pidana sebagaimana yang dihembuskan sekelompok masyarakat.

Hal tersebut terungkap dari Rapat Koordinasi yang dilakukan Polda Riau bersama institusi terkait lainnya. Dalam pertemuan yang digelar di ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (9/10) sore tersebut membahas permasalahan soal Gelper.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Polresta Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru yang diwakilkan oleh Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemko Pekanbaru dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, serta DPRD Kota Pekanbaru yang diwakilkan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut diketahui jika perjudian berkedok Gelper tidak ditemukan di Pekanbaru. Menariknya, dalam pertemuan tersebut terungkap jika seluruh areal permainan dan tempat hiburan mulai yang terkecil seperti permainan di Rental Play Station hingga hiburan malam hanya dinaungi satu Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Dari sini seluruh izin usaha hiburan diatur. Menjadi persoalan karena tidak semua hiburan memiliki jenis dan karakter yang sama. Di dalam Perda tersebut juga tidak diatur secara spesifik mengenai Gelper.
"Gelper ini suatu permainan. Izin yang kita keluarkan, Perda Nomor 3 Tahun 2002,

Belum
 disebutkan seluruh hiburan secara umum di sana," ujar Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemko Pekanbaru, Burman, kepada sejumlah awak media usai pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut juga diketahui jika Pemko Pekanbaru tidak tahu secara pasti apa yang dimaksud dengan Gelper. Istilah ini baru muncul belakangan setelah Perda tersebut disahkan tahun 2002 silam.

Gelper sejatinya juga masuk ke dalam kategori arena permainan anak yang biasa dijumpai di sejumlah pusat perbelanjaan di Pekanbaru. Permainan ini biasanya dimainkan oleh anak-anak dan keluarga saat liburan.
"Mengenai mesin Gelper apakah judi atau tidak, itu yang kami belum bisa kami simpulkan," lanjut Burman.
 
Dalam Perda tersebut hanya dicantumkan perjanjian oleh pemilik tempat hiburan dan arena permainan untuk tidak melakukan aktifitas judi. Hanya kalimat ini sajalah yang melindungi masyarakat Pekanbaru dari modus perjudian, tanpa ada aturan rinci yang memagarinya.
 
"Kami kalau izin itu kami telah buat persyaratan. Setiap pengusaha untuk izin permainan (umum) itu untuk salah satunya supaya jangan terjadi perjudian. Pertama, pernyataan pengusaha tidak melakukan perjudian," terang Burman lebih lanjut.

Alhasil, seluruhnya sepakat untuk melakukan revisi atas peraturan tersebut. Tahun terbitnya Perda dinilai telah tidak menampung persoalan yang akan muncul di masa sekarang ini.

"Pemko akan merevisi Perda tahun 2002 tersebut, sehingga jelas batasan yang akan dikaji. Jelas aturan mainnya. Kami akan bersama-sama meninjau yang namanya gelanggang permainan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela yang memimpin pertemuan tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap perda hiburan tersebut, sehingga benar-benar dapat mengawal jangan sampai muncul penyalahgunaan izin hiburan dan berlindung di balik Perda yang ada.

"Masukan yang ada (dalam pertemuan) tentunya akan kita revisi (Perda) itu. Rekomendasi rapat akan kita sampaikan ke Banmus (Badan Musyawarah,red), untuk kemudian dibawa ke rapat Paripurna, apakah nanti revisi perda atau bagaimana perda itu," papar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan.
 
Terkait tempat hiburan yang mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru terhitung sejak Tahun 2013 silam, sampai saat ini terdapat 55 lokasi hiburan. Jumlah tersebut terdiri dari 27 izin pada tahun 2013, 15 izin pada tahun 2014 dan 13 izin yang diterbitkan pada tahun 2015 ini.***