Kemenhub Hentikan Tiket Penerbangan Promo

Kemenhub Hentikan Tiket Penerbangan Promo

JAKARTA (HR)- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan larangan penjualan tiket penerbangan bagi maskapai yang belum mendapat izin terbang. Pasalnya, tiket yang dijual maskapai, merupakan tiket promo yang diperuntukkan dalam jangka waktu terbang enam hingga 12 bulan ke depan.

"Memang kebiasaan maskapai pak, menjual tiket sebelum ada izin terbang dari kita (Kemenhub)," tutur Jonan di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).
Jonan mengatakan, saat ini banyak ditemukan maskapai Indonesia yang melakukan penjualan tiket pesawat sebelum adanya izin terbang. Padahal, izin rute serta izin terbang dari Kemenhub dikeluarkan setiap enam bulan sekali.
Dia pun membandingkan dengan kebijakan yang diterapkan saat menjadi Direktur Utama Kereta Api Indonesia yang membutuhkan izin dari Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. "Ketika saya di KAI, enggak berani saya jual tiket kalau tidak ada izin," ujarnya.
Sementara itu,sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sebaiknya mengeluarkan aturan mengenai penjualan tiket promo dibandingkan pemberlakuan tarif batas bawah.
KPPU menilai, penjualan tiket penerbangan promo untuk waktu enam bulan hingga 12 bulan ke depan tidak memiliki kepastian. Hal tersebut berbahaya,karena maskapai diindikasikan belum memiliki izin terbang seperti waktu yang tertera dalam tiket promo.(okz/ara)