Selain Sabu, Polisi Temukan Senpi

Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba

Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba

PEKANBARU (HR)-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang mahasiswa berinisial HI (22) yang merupakan warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram, polisi juga menemukan senjata api (senpi) jenis FN.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Kamis (8/10). Dikatakan Hermansyah, selain meringkus HI, turut diamankan tersangka lainnya, yakni IS (29), yang juga merupakan warga Ujung Batu.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno-Hatta. Tepatnya, di depan rumah makan Sinar Kampar, Selasa (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Hermansyah.
Diterangkan mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut, kedua tersangka diciduk saat tengah melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang melakukan penyamaran atau undercover buy.

"Petugas mengatur transaksi dengan kedua orang tersebut di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red). Saat barang akan diserahkan, kita langsung melakukan penangkapan," terang Hermansyah.
Dari kedua tersangka, sebut Hermansyah, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 5 gram, satu unit timbangan digital, dan handphone. "Turut diamankan juga satu pucuk senpi jenis FN tanpa amunisi. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas sandang salah seorang tsk (tersangka,red)," lanjut Kombes Pol Hermansyah.

Dari keterangan semen-tara, barang bukti sabu-sabu ini merupakan milik rekan kedua tersangka. Hal ini, menurut Hermansyah, akan menjadi 'modal' polisi untuk memburu yang bersangkutan. "Kita masih lakukan pengejaran terhadap satu pelaku ini," tukas Hermansyah.(dod)