Ranperda Inisiatif DPRD tentang Berbahasa dan Berbusana Melayu

Ranperda Inisiatif DPRD tentang  Berbahasa dan Berbusana Melayu

SIAK (HR)–Sebagai wujud kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Siak menjaga dan melestarikan budaya, DPRD mengajukan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak tentang Ranperda Berbahasa dan Berbusana Melayu.

Ranperda ini dalam proses pembahasan di Legislasi. Diharapkan Perda ini segera rampung dan dapat diterapkan di masyarakat.

Ranperda ini mendapatkan tanggapan positif dari Pemerintah Daerah. Jumat (18/9), pemerintah daerah telah menyampaikan pandangan umum atas Raperda Inisiatif. Sesuai mekanisme, pandangan umum tersebut ditanggapi seluruh Fraksi DPRD melalui sidang paripurna, Senin (28/9) dengan agenda Jawaban/tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Pemkab siak mengenai Ranperda Inisiatif tersebut tahun anggaran 2015 dan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang Ranperda Pelayanan Publik.     

Sidang dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I Sutarno, Wakil Bupati Siak H Syamsuar. Dihadiri 28 anggota DPRD Siak dari 38 Anggota DPRD serta segenap unsur Forkompinda Kabupaten Siak.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan akan segera merampungkan Ranperda tersebut dalam waktu dekat. Diharapkan adanya kekompakan segenab anggota DPRD dan instansi terkait dalam proses pembahasan, sehingga Ranperda ini dibahas dengan pemikiran bersama dan bisa cepat diterapkan.

“Dua minggu lagi bisa selesai, dengan catatan anggota Dewan kompak, bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam pembahasan,” terang Indra Gunawan usai sidang.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, tanggapan 6 Fraksi disampaikan satu juru bicara, Syamsurizal. “Diawal penyampaian materi jawaban fraksi ini, izinkanlah dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten siak yang ditunjuk mewakili Fraksi di DPRD dalam penyampaian tanggapan/jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah tentang Ranperda Inisiatif DPRD Berbahasa dan Berbusana Melayu,” kata Syamsurizal.

"Dalam kesempatan sidang paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah mencoba menyampaikan tanggapan /jawaban fraksi fraksi DPRD terhadap penyampaian pidato bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah terhadap Ranperda Berbahasa dan Berbusana Melayu," kata Syamsurizal.

Dalam tanggapan Fraksi Partai Golongan Karya, menurut Fraksi Golkar, Bahasa dan Busana Melayu Siak adalah sebagai identitas masyarakat Siak pada umumnya.

Sebagai identitas Kabupaten Siak, bukan berarti mengenyampingkan bahasa dan busana lainnya di Siak. Sebagai suatu identitas tentunya harus didukung seluruh komponen masyarakat, stakeholder dari berbagai etnis di siak.

oleh sebab itu, menjadi suatu kewajiban pemerintah daerah  dan berbagai komponen masyarakat lainnya untuk melakukan perlindungan, pembinaan dan pengembangan terhadap bahasa dan busana melayu.  

Perlindungan, pembinaan dan pengembangan  Bahasa dan Busana Melayu pada hakekatnya merupakan bentuk operasional pelestarian Bahasa dan Busana Melayu.

 Sebab itu, upaya yang harus dilakukan adalah  inventarisasi, kemudian sosialisasi melalui pendidikan sampai kepada penelitian dan pengembangan.  kesemuanya itu merupakan upaya melestarikan Bahasa dan Busana Melayu Siak.

"Hal ini tidak bisa terwujud secara sistematis dan terarah, jika tidak ada regulasi semacam peraturan daerah sebagai payung hukumnya, Sebab itu, menurut hemat kami kehadiran Ranperda ini sangat strategis dan sangat mendukung kehadirannya," ujarnya.

Namun demikian, supaya muatan-muatan didalam Ranperda dapat mengakomodir pelestarian Berbahasa dan Berbusana Melayu di, Fraksi Golkar menyarankan agar melibat berbagai pihak mulai dari SKPD, Lembaga Adat Melayu sampai pada tokoh masyarakat. Hal ini agar terciptanya koordinasi, dan mengakomodir sumbangsih pikiran tokoh masyarakat dan instansi terkait demi kesempurnaan ranperda dimaksud.

Gerindra Plus Sangat Mendukung
Fraksi Gerindra Plus menilai, Siak dengan ragam kebudayaannya memiliki potensi cukup kuat melakukan diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional. Selain memperkenalkan kebudayaan, kegiatan diplomasi budaya dan hubungan berbasis kebudayaan dapat meningkatkan pengakuan dan penghormatan dunia terhadap harkat, martabat, dan peran bangsa dan negara.

"Sebagai salah satu fungsi kontrol pemerintah, fraksi Gerindra Plus sangat mendukung terbitnya ranperda mengenai Berbahasa dan Berbusana Melayu," katanya.

Namun demikian, untuk kesempurnan tujuan yang hendak dicapai bersama, fraksi Gerindra Plus memberikan beberapa saran dan pandangan terciptanya efektifitas kinerja pemerintah yang berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas.

Rekomendasi yang disampaikan Fraksi Gerindra diantaranya, Ranperda ini harus menonjolkan karakter dan jati diri Kabupaten Siak berlandaskan nilai-nilai luhur. Hal itu bisa tercapai dengan peningkatn sosialisasi pembangunan karakter bangsa, dengan penguatan nilai budaya tempatan yang akan digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua Fraksi Gerindra Plus menilai ada peningkatan aspirasi masyarakat dan pemerintah terhadap pengunaan simbol budaya, hal itu harus didukung pemerintah dalam memberikan aturan yang baku untuk melindungi pengunaan produk budaya, diantaranya Berbahasa dan Berbusana Melayu.

"Untuk mencapai itu sangat penting keterpaduan pengelolaan nilai budaya terutama di kabupaten Siak," tutupnya.

Fraksi PDIP
Dilain sisi, Fraksi PDIP memberikan tanggapan pemerintah daerah berkenaan standar biaya dalam pelindungan Berbahasa dan Berbusana Melayu.

Menurut Fraksi PDIP, pengembangan dan pembinaan, sebaiknya diatur dalam Peraturan bupati saja, karena kita masih membutuhkan diskusi yang mendalam terkait bagaimana mendefinisikan pelindungan, pengembangan dan pembinaan dikaitkan dengan pembiayaan.

"Berkaitan dengan bahasa daerah khususnya Berbahasa dan Berbusana Melayu merupakan kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Salinan dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia," ujarnya.

Bahasa Derah Bentuk Kepribdian Suku
Dukungan diperkut dari tanggapn Fraksi PAN Plus, fraksi ini menilai bahasa daerah merupakan bentuk kepribadian suku dan bangsa.

Peneguh jati diri Kedaerahan dianggap lebih kokoh jika diperkuat dengan regulasi Ranperda, dari sini bisa difokuskan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah.

Fraksi PAN Plus menilai, bahasa daerah mempunyai kedudukan dan fungsi yang berbeda, sebagaimana telah dirumuskan dalam politik bahasa nasional. Bahasa daerah sangat diperlukan membangun kehidupan bangsa yang cerdas, kompetitif, dan berprestasi dengan tetap berpijak pada akar budaya bangsa sendiri.

Fraksi DKPS
Fraksi Demokrat Keadilan Pembangunan Sejahtera (DKPS) berkeyakinan, Ranperda tentang Berbahasa dan Berbusana Melayu nantinya akan berperan dalam melestarikan Budaya Melayu, khususnya di Kabupaten Siak di tengah gencarnya pengaruh budaya asing yang masuk ke indonesia, khususnya di Kabupaten Siak.

Fraksi DKPS memberikan tanggapan yang sama soal pembiayaan dan perlindungan sebagaimana yang disampaikan Fraksi PDIP. Dsarankan untuk pembiayan dan perlindungan menjadi tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat. Disamping itu, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dana penunjang sesuai kemampuan daerah untuk menunjang kelancaran pelindungan, pembinaan, dan pengembangan Bahasa dan Busana Melayu.

"Kami dari Fraksi Demokrat plus mengharapkan dalam proses tahap pembahasan ranperda nantinya agar dijelaskan secara teknis terhadap pembiayaan, perlindungan, pembinaan dan pengembangan Berbahasa dan Berbusana Melayu yang menjadi tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat. Kami khawatir ketika dibebankan kepada masyarakat, justru akan menghambat pelestarian Budaya dan Berbusana Melayu yang akan ditegakkan di Bumi Siak Sri Indrapura," ujar juru bicara.

Menjawab Pandangan Umum Pemerintah Daerah terhadap aspek hukum dalam Ranperda, Fraksi DKPS menyampaikan aspek hukum sudah diakomodir oleh Raperda yang diinisiasi oleh Badan Legislatif (Banleg)/ Badan Pembentukan Peraturan Daerah  DPRD Siak. Substansi aspek hukum yang diminta dapat dilihat pada sejumlah bab dan pasal yang terdapat pada draft Raperda yang diajukan DPRD Siak.

Jaminan Pendanaan
Berbeda dengan tanggapan dari Fraksi Hanura Nasional, Fraksi Hanura meminta jaminan dari pemerintah daerah untuk bisa merealisasikan Ranperda ini, khususnya dalam hal pendanaan.     Pemerintah Daerah diminta memberikan kepastian terealisasinya program yang akan dijalankan untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama terhadap Ranperda tentang Berbahasa dan Berbusana Melayu dari inisiatif DPRD Siak bila disyahkan nantinya.

Selain itu, untuk keberhasilan realisasi Ranperda ini dalam penerapannya, Fraksi Hanura meminta Pemerintah Kabupaten Siak lebih kreatif menciptakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuh kebangkan nilai-nilai budaya, sehingga pesan dan nilai yang dituangkan dalam Ranperda dapat lebih mudah dipahami semua lapisan masyarakat Kabupaten Siak.

Selain itu, Fraksi Hanura Nasional meminta agar Busana dan Bahasa Melayu Siak bisa dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan formal. Semua jenjang pendidikan harus memuat materi yang mampu menciptkan pengetahuan dasar tetang budaya lokal.

"Hal ini sangat bijak jika dimuat dalam kurikulum pendidikan, namun demikian hendaklah memperhatikan bobot capaiannya disetiap jenjang pendidikan di Kabupaten Siak.

"Iini merupakan tugas Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk dapat merancang dan menyusun kurikukum yang akan digunakan," tutup Fraksi Hanura Nasional.***
Diakhir penyampaian, juru bicara 6 fraksi Syamsurizal berharap agar seluruh tanggapan fraksi-fraksi DPRD Siak yang disampaikan dapat dipahami secara keseluruhan, sebagai suatu bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah terhadap apa yang direncanakan dan gariskan dalam Visi dan Misi Kabupaten Siak ke depan dalam meningkatkan pembangunan khususnya Pelestarian dan Pengembangan Khasanah Budaya Melayu di Negeri Istana.