Penggunaan Jilbab Bagi Polwan

Telegram Kapolda Bersifat Imbauan

Telegram Kapolda Bersifat Imbauan

PEKANBARU (HR)-Telegram Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 untuk anggota polisi di jajaran Polda Riau berisi imbauan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita.
Dalam salinan telegram yang diterima Haluan Riau, Selasa (20/1), berisi beberapa hal. Yakni, satu menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dua Surat Keputusan Kapolri tertanggal 30 September 2005 tentang sebutan KMA penggunaan pakaian dinas beragam Polri dan PNS Polri.
Tiga, Surat telegram Kapolri tahun 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personal Polwan dalam berpakaian dinas dan empat surat AS SDM Kapolri SSDM 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi Polwan.
Dimuat pula pada telegram ini, sehubungan dengan butiran disampaikan bahwa masih banyak ditemukan panggunaan Gampol (seragam polisi) khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, diputuskan adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasi.
Terkait hal ini, Kapolda Riau saat dikonfirmasi menyampaikan penegasannya. "Siapa yang larang? Polda Riau tidak ada hak melarang PNS dan Polwan mengenakan jilbab," ujar Dolly.
Lebih lanjut Dolly memastikan bahwa Polda Riau, sebagai organisasi vertikal, tentunya mengikuti aturan yang ditetapkan Mabes Polri. "Diluruskan saja, jadi bukan dilarang, cuma menunggu regulasi bagaimana penggunaan dan tata cara yang tepat dari pusat. Kita masih menunggu putusan relugasi bagaimana penggunaan jilbab yang benar bagi Polwan dan PNS, jika sudah ditetapkan, maka ada kemungkinan dikeluarkan ketetapan baru," tukas Dolly.
Dari pantauan Haluan Riau di Mapolda Riau, masih terlihat beberapa Polwan yang berkantor di Polda Riau masih mengenakan jilbab saat bekerja.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengungkapkan kalau saat ini di seluruh Indonesia baru di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang memiliki regulasi terkait keseragaman penggunaan jilbab bagi Polwan dan PNS wanita di kepolisian.(dod)