Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Kampar ke PD KAK

Penyidik Tunggi Hasil Audit BPKP

Penyidik Tunggi Hasil Audit BPKP

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejumlah saksi dan dokumen terkait juga telah disiapkan Penyidik guna keperluan audit.

Hal tersebut merupakan salah satu tahapan yang dilakukan Penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah (PD) Kampar Aneka Karya (KAK).
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang, Beny Siswanto, Selasa (6/10). Dikatakan Beny, audit yang dilakukan BPKP tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan pada penyertaan modal di BUMD Kabupaten Kampar tersebut.
"Surat permohonan (audit) sudah lama kita ajukan. Kita masih berkoordinasi dengan BPKP," ungkap Beny.
Untuk kepentingan audit tersebut, lanjut Beny, pihaknya telah melengkapi saksi-saksi dan dokumen terkait yang diperlukan auditor. "Sudah hampir satu bulan, BPKP (melakukan audit) di Bangkinang," tukas Beny.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik Kejari Bangkinang juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor PD KAK beberapa waktu lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen disita penyidik.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Herman Thamrin selaku Direktur Utama (Dirut) PD KAK, dan Bahri Yusuf alias Bayu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014. Terhadap kedua tersangka pun telah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar.(dod)