Pansus Pertanyakan Kelayakan Usulan 34 Desa Adat

Pansus Pertanyakan Kelayakan Usulan 34 Desa Adat

BENGKALIS- Ketua Panitia Khusus DPRD Bengkalis tentang Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Desa Adat di Kabupaten Bengkalis, Rismayeni mempertanyakan usulan Pemkab Bengkalis terhadap 34 desa adat. Pansus akan kembali melakukan tinjauan serta kajian akademis tentang usulan tersebut.

Ia selaku ketua pansus bersama seluruh anggota Pansus akan meninjau kembali usulan yang disampaikan Pemkab Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tersebut. Menurutnya, harus ada alasan kongkrit yang menjadi acuan kuat dalam pengusulan Ranperda yang sekarang dalam pembahasan itu.

''Kami di Pansus tidak mempermasalahkan munculnya Ranperda tentang pembentukan desa adat oleh Pemkab Bengkalis. Hanya saja persoalannya apakah ke 34 desa yang diusulkan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk diajdikan sebagai desa adat, sesuai dengan latar belakang maupun kondisi yang ada di masyarakat tersebut,'' jelas Rismayeni ketika dikonfirmasi, Selasa (20/1)

Politisi Partai Demokrat itu juga menyebutkan dari 34 desa yang diusulkan menjadi desa adat, ia melihat ada beberapa desa yang dinilai belum bisa dikategorikan sebagai desa adat. Hal itu berdasarkan jumlah penduduk suku adat tertentu yang bermukim di desa tersebut serta merunut kepada syarat yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan desa.

Disampaikan Rismayeni, seperti di kecamatan Siak Kecil, Pemkab Bengkalis mengusulkan ada 4 desa untuk menjadi desa adat, kemudian di kecamatan Pinggir ada 15 desa yang diusulkan, juga di kecamatan Mandau 4 desa, Bengkalis 6 desa, Bantan 3 desa dan Bukitbatu 2 desa, pansus akan meninjau ulang lagi usulan tersebut. Pansus akan melakukan kerjasama dengan akademisi untuk membahas usulan 34 desa tersebut.

"Kita akan bekerjasama dengan akademisi dari Universitas Riau (UR) soal apakah ke 34 desa itu layak dijadikan desa adat atau tidak. Kami akan minta validasi data, identifikasi serta verifikasi soal pembentukan desa adat, karena di desa adat, penduduknya harus mayoritas suku adat yang memiliki tanah ulayat dan harta benda adat,'' tambah Rismayeni.

Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis,H Ismail ditanya soal pengajuan 34 desa tersebut mengatakan bahwa semua sudah melalui kajian akademis yang matang sebelum diajukan menjadi Ranperda. Pihak BPMPD dan Bagian Hukum Setdakab sudah bekerjasama dengan akademisi dari UR tentang pendalaman materi pengajuan desa-desa adat sesuai dengan persyaratan serta spesifikasi.

"Kalau kawan-kawan di DPRD ingin kembali melakukan kajian tidak ada masalah, karena DPRD juga memiliki hak untuk menindaklanjuti usulan Ranperda yang kita ajukan tersebut. Sejauh ini ke 34 desa itu kita menilai sudah layak dijadikan desa adat dari faktor penduduk maupun kondisi geografis dan eksistensi suku adat tertentu yang bermukim di desa bersangkutan,'' ujar Ismail.(man)