Pilkada Serentak Jadi Fenomena Aneh

Pilkada Serentak  Jadi Fenomena Aneh

JAKARTA  (HR)-Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menilai Pilkada serentak menjadi fenomena aneh. Sebab, penyelenggaran Pilkada tidak konsisten dengan UU Pilkada yang telah ditetapkan.

Menurut Zuhro, Pilkada Serentak 2015 merupakan Pilkada yang peraturannya bongkar pasang, tidak menentu, atau berubah tiap saat alias tidak memiliki kepastian hukum.

Pasal atau peraturan baru diciptakan sesuai konteks yang berkembang. Bukannya UU ditaati dan dilaksanakan peserta Pilkada. Hanya saja terjadi justru UU harus diubah karena ada kepentingan baru.

"Fenomena ini sangat aneh karena membuat KPU, Bawaslu, parpol, pemerintah, Pemda dan masyarakat menjadi dilematis. Logikanya UU Pilkada sudah mantap, disepakati dan diimplementasikan," kata Zuhro.

Sehingga, ketika pilkada dilakukan dan tahapannya dijalani, tidak akan muncul Judicial Review dan usulan-usulan perubahan yang bisa menginterupsi dan mengganggu pelaksanaan pilkada.

Artinya, politik hukum dalam pilkada harus memberikan kejelasan  dan keterikatan secara hukum bagi semuanya, supaya pilkada tak hanya sekadar bermakna pergantian penguasa daerah saja. Akibatnya, hasil Pilkada serentak akan rawan gugatan karena berubah-ubahnya aturan dan tidak konsisten sejak awal.

Karena itu, KPU dan Bawaslu harus super cermat, bisa memprediksi secara akurat mengenai dampak negatif yang akan muncul. (rep/dar)