Keberadaan Pendamping Desa Harus Mampu Bantu Pemdes

Keberadaan Pendamping Desa Harus Mampu Bantu Pemdes

BENGKALIS (HR)–Keberadaan pendamping desa  harus mampu memberikan solusi terbaik bagi pemerintahan desa. terutama dalam membantu penataan dan pembenahan administrasi dan laporan keuangan di desa.

Demikian diungkapkan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 222 orang pendamping desa di lantai 4 kantor Bupati Bengkalis, Senin (19/1). Penyerahan SK pendamping desa bidang ekonomi dan pembangunan ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah, Burhanuddin dan Kepala BPMPD, Ismail.

Herliyan Saleh mengatakan, keberadaan pendamping desa, baik itu bidang pembangunan maupun ekonomi, sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat desa demi mengangkat kesejahteraan dan kemandirian di desa. Namun dalam melaksanakan tugas mulia ini, PD juga diminta untu membantu pemerintah desa dalam membenarhi dan memperbaiki masalah administrasi. Mengingat, selama ini yang menjadi persoalan di desa menyangkut ketepatan dan kecermatan administrasi.

 “Saya minta adik-adik pendamping desa ini, tidak hanya fokus pada tugasnya dalam bidang pembangunan dan ekonomi.
Hendaknya, bisa membantu kepala desa dalam menangani administrasi dan laporan keuangan desa,” ungkap Herliyan Saleh.

Pendamping desa juga harus duduk semeja membantu Kepala desa dan BPD dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APB-desa). Bahkan, Herliyan menginginkan agar desa mampu menyelesaikan APB-desa, bulan Januari ini, sehingga kegiatan pembangunan desa dapat dilaksanakan pada awal tahun. “Saya minta adik-adik dapat membantu kepala desa dalam menyusun peraturan desa (perdes),” tandasnya.  

Terkait dengan program UED-SP dan Inbup PPIP, Bupati minta kepada para pendamping desa, sehingga dapat dimulai awal Maret 2015 ini. Untuk UED SP, siapkan tim scedul dan perencanaan penyaluran dana. Begitu juga untuk Inbup PPIP, juga harus disiapkan tahapan-tahapan yang akan dilalui, seperti musyawarah desa (Musdes) I berupa tahap pemilihan organisasi masyaraka setempat (OMS) untuk mengerjakan kegiatan, selanjutnya  Musdes II, menyusun RAB dan Musdes III, pelaooran kegiatan yang akan dilakukan kepada kepala desa.(man)