Darmin Usul

BI Rate Dipertahankan 7,5 Persen

BI Rate Dipertahankan 7,5 Persen

Hal tersebut, menurut Darmin, lantaran suku bunga acuan BI rate di level 7,5 persen sangat ampuh dalam menekan inflasi dan defisit transaksi berjalan.
"Bukan begitu, bukan menurunkan suku bunga bank melalui BI rate tetapi bunga bank itu bisa dilihat dari biaya, lalu ada tabungan deposito. Nah itu terserah berapa rata-ratanya, tapi menurut saya 7,5 persen itu baik, dan dimasukan kebijakan paket III untuk mendukungnya," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/10).
Dalam hal ini, lanjut Darmin, jika ingin berpihak kepada industri para pelaku perbankan bisa saja menurunkan suku bunga dengan tidak mengacu kepada BI rate.
"Misalnya di dalam bank itukan ada biaya-biaya, seperti SDM, sewa gedung, dan macam-macam. Lalu ditambah resiko dan kredit bunga, nah yang ditengah itukan urusan administrasi bukan urusan kebijakan moneter. Itu yang akan kami urus," ujarnya.
Namun ketika disinggung apakah pemerintah bisa dan diperbolehkan mencampuri urusan administrasi lembaga perbankan seperti bank, Darmin mengatakan hal tersebut akan dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nah makanya kami akan mengundang OJK, untuk membahas itu. Jadi jangan dianggap itu sebagai tingkat bunga dari segi kebijakan moneter," jelasnya.
Artinya, dalam paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah lebih mengatur kepada biaya operasional perbankan itu sendiri. Hal tersebut lantaran, biaya administrasi perbankan proporsinya bisa lebih tinggi bahkan hampir separuh dari biaya tabungan.(ant/mel)