Polsek Bukitraya Musnahkan 89,94 Gram Daun Ganja

Polsek Bukitraya Musnahkan 89,94 Gram Daun Ganja

PEKANBARU(HR)-Mapolsek Bukitraya, Kamis (1/10), sekitar pukul 10.00 WIB, memusnahkan sebanyak 89,94 gram barang bukti ganja kering. Pemusnahan disaksikan tersangka Andre S (37), warga Jalan Budi Daya, Perum Yasko, Kecamatan Tampan, yang ditangkap pada Senin (14/9) lalu.

Pemusnahan barang bukti ganja yang dihadiri perwakilan dari Kejari Pekanbaru dan BNN Kota Pekanbaru. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ke pengadilan. "Pemusnahan kita lakukan untuk melengkapi berkas tersangka ke pengadilan," kata Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Ibda M Bahari Abdi, Kamis (1/10).

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, tersangka Andre S (37) warga Jalan Budi Daya, Perum Yasko, Panam, yang merupakan narapidana kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dan sedang menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan.

"Diduga terpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dlm bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Abdi.(nom)