BNNP Musnahkan Narkotika Puluhan Juta Rupiah

24 Penghuni Kos Positif Narkoba

24 Penghuni Kos Positif Narkoba

PEKANBARU (HR)-Sebanyak 24 penghuni kos di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Menyikapi kondisi itu, kalangan dewan prihatin dan meminta Pemko mengajukan Ranperda tentang Rumah Kos.

"Jujur saja saya terkejut melihat hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Itu jumlah 24 orang positif mengkonsumsi narkoba berarti hampir seluruh penghuni rumah kos tersebut yang memakai," kata Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi, kepada wartawan, Rabu (30/9).

Mulyadi secara tegas meminta Pemko Pekanbaru untuk kembali mengawasi rumah kos yang ada di Kota Pekanbaru. Jika perlu ajukan ke DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Kos. Dengan begitu, semua pemilik rumah kos bisa diakomodir secara jelas.

"Sekarang ini pembangunan rumah kos-kosan terus bertambah. Jika dibiarkan, nantinya bisa berdampak buruk karena penyalahgunaan rumah kos. Namun jika dibuat aturan yang jelas, salah satunya dengan Perda, maka pemerintah Kota Pekanbaru bisa menjadikan rumah kos-kosan sebagai sumber pemasukan baru bagi PAD," ungkapnya.

Seperti diketahui, Selasa (29/9) lalu, BNNP Riau kembali melakukan razia. Sasaran razia tersebut adalah rumah kos-kosan di Jalan Kapur Kecamatan Senapelan.

Dalam razia yang dilaksanakan di satu lokasi tersebut, sebanyak 24 wanita penghuni kos setelah dites urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Musnahkan Narkotika.

Sementara itu, BNNP Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai puluhan juta rupiah, Rabu (30/9). Barang bukti ini merupakan hasil operasi yang dilakukan BNNP Riau pada pekan lalu, dari tiga bandar narkotika di Pekanbaru.

Adapun barang bukti tersebut, yakni sabu-sabu seberat 1,66 gram, daun ganja kering seberat 10,69 gram, serta 46 butir pil ekstasi.Untuk narkotika jenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air. Sementara, untuk pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender, serta daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepada Haluan Riau usai kegiatan pemusnahan, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, Haldun, menyatakan kalau tiga orang tersangka yang diduga merupakan bandar narkotika tersebut dibekuk anggota BNNP Riau di dua lokasi berbeda.

"Ada yang ditangkap di Perum Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, serta ada juga yang diciduk di Jalan Hangtuah, Simpang Hang Jebat Kecamatan Sail. Ketiganya diamankan pekan lalu," ujar Haldun.
Dijelaskan Haldun, penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan razia yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto minggu lalu. "Mereka pengedar narkotika, bukan pengguna," tegas Haldun.

Menurut Haldun, para tersangka merupakan pengedar yang biasa menyalurkan barang haram tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Selain itu mereka juga memenuhi permintaan dari pelanggan yang memesan secara langsung. "Indikasinya mereka menjual ke lokasi hiburan malam, dan para pemesan lainnya di luar hiburan malam," terang Haldun.

Sementara, terkait proses hukumnya, Haldun menyatakan kalau tersangka akan dilanjutkan ke proses hukum untuk disidik oleh penyidik BNNP Riau, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Ini kita sidik untuk melengkapi berkasnya. Nanti begitu selesai proses penyidikan akan kita serahkan ke Jaksa," pungkas Haldun.***