Kejaksaan Dalami

Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga

Dugaan Korupsi  Dinas Bina Marga

TEMBILAHAN (HR)-Setelah menetapkan satu tersangka berinisial M, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan menegaskan akan terus melakukan pendalaman kasus.

Diantaranya, dengan melakukan pemanggilan  terhadap pihak terkait, termasuk Plt Sekdakab Kabupaten Inhil Fauzar, yang tahun sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, guna dimintai keterangan dalam rangka pengungkapan kasus ini.

“Kita tidak peduli, siapapun akan kita panggil. Termasuk mantan Kadis Bina Marga (Dinas PU, red) yang sekarang menjabat sebagai Plt Sekdakab Inhil untuk dimintai keterangan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustofa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Novriansyah, Selasa (29/9).
Namun sayang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan enggan menyebutkan nama tersangka berinisial M tersebut, dan apakah dari dinas atau kalangan kontraktor. Ia mengatakan, masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi 12 ruas jalan di Kota Tembilahan. "Kita tunggu saja, penyidikan terus berlanjut," katanya.

Selain itu, Novri menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak untuk perkembangan kasus ini. Mulai dari pihak rekanan maupun dinas terkait. "Kasus sudah ditangani Pidsus (pidana khusus, red) kemungkinan masih ada tersangkan lain. Lihat saja perkembangan selanjutnya, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lagi, ini akan berlanjut terus berlanjut," terangnya.

Novriansyah menegaskan, dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan di dalam Kota Tembilahan tersebut berindikasi merugikan negara. Paket proyek pembangunan peningkatan 12 ruas jalan kota tersebut memakan uang negara hingga mencapai Rp15 miliar lebih. (dan)