Massa PP 'Kawal' Demo Gempar

Gempar Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi

Gempar Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi

PEKANBARU (HR)-Massa yang tergabung dalam Organisasi Massa Pemuda Pancasila Provinsi Riau tampak memenuhi gerbang masuk Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (29/9).

Kehadiran mereka sebagai tandingan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (Gempar). Kehadiran massa PP tersebut seperti hendak mengamankan jalannya aksi demo mahasiswa padahal di sana juga telah tampak puluhan personel aparat kepolisian.

Akibat kerumunan dua kelompok massa ini, arus lalu lintas di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru menjadi macet. Pasalnya, hanya satu ruas jalan yang dapat dilalui satu kendaraan roda empat yang merangkak melalui kedua kelompok organisasi ini.
Sebelum menggelar aksi di Kejati Riau, massa Gempar telah berkumpul di Tugu Countdown, yang terletak di sebelah Kantor Gubernur Riau. Dalam aksinya kali ini, Gempar menyuarakan persoalan kabut asap dan persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Setelah beberapa lama melakukan orasi, perwakilan Gempar

Gempar
akhirnya diterima oleh Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Riau, Muhammad Naim. Pertemuan ini dilakukan di ruang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Naim tampak didampingi oleh Mukhzan selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Kasi II Intelijen, Deni Anteng Prakoso, dan Koordinator Intelijen, Gaos Wicaksono. Dihadapan pejabat Kejati Riau ini, perwakilan Gempar menyampaikan pernyataan sikap mereka.

"Kami mendesak Kejaksaan dan Polri membongkar dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau," kata Dodi selaku Koordinator Aksi dari Gempar.

Dikatakan Dodi, dalam pelaksanaan lelang kegiatan APBD Perubahan Provinsi Riau 2015 diduga telah terjadi persekongkolan yang menguntungkan pihak tertentu, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. untuk itu, mereka meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut termasuk aktor intelektual dalam dugaan konspirasi pelelangan proyek ULP dan di LPSE Riau.

"Mendesak Kejaksaan dan Polri untuk membongkar dokumen ULP dan LPSE sampai ke Satuan Kerja (Satker) untuk mengusut tuntas dugaan konspirasi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme,red) di pelelangan proyek di Pemerintahan Riau," lanjut Dodi.

Menanggapi hal itu, As Intel Kejati Riau, Muhammad Naim, mengatakan kalau Kejati Riau akan mengawal dan menindaklanjuti tuntutan Gempar tersebut. "Yakinkan kepada kami. Akan kami tindak lanjuti. Setiap orang haknya di muka hukum sama. Sepanjang alat bukti valid dan diatur UU (Undang-Undang,red) akan tetap berhadapan dengan hukum. Kami minta adik-adik sekalian untuk memberi waktu bagi kami agar bekerja dengan baik. Kiranya kami bisa dipantau. UU memberi ruang untuk itu (memantau,red)," kata Muhammad Naim.(dod)