Polres Siak Ringkus Pelaku Curanmor

Penadah Dilumpuhkan

Penadah Dilumpuhkan

DAYUN (HR)-Seorang penadah sepeda motor hasil curian terpaksa dilumpuhkan oleh tim Buser Polres Siak, karena mencoba kabur saat penggerebekan.

Tersangka yakni Al(40), timah panas terpaksa diarahkan ke kaki Al karena ia tidak mengindahkan tembakan peringatan. Al ditangkap berdasarkan keterangan pelaku Curanmor Ri (25). Sementara Er rekan Ri saat melakukan aksi curanmor hingga kini masih buron.

"Kedua tersangka ditangkap pada 9 September. Rizki ditangkap di kediamannya, jalan raya Pekanbaru-Duri, Telaga Sam-Sam. Ali Ginting tangkp di KM 13, Kulim Duri," terang KBO reskrim Polres Siak Ipda Hermanto.

Kronologisnya, tanggal 22 Januari lalu seorang korban pencurin sepeda motor Sandra Elin melapor ke Polsek Kandis, kehilangan sepeda motor mrek Yamaha jenis Mio warna putih dengan No Pol BM 2948 YM. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku pencurian ini adalah Ri dan Er.

"Dalam pemeriksaan Al mengaku membeli sepeda motor seharga Rp600 ribu, masih ada sepeda motor lain di rumahnya. Dari pengakuan itu kami membawa Al kembali ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Namun sesampai di lokasi jajaran Polres ditunggu oleh beberapa preman. Kami terus melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan rumah ini tidak ditemukan sepeda motor, namun kami menemukan satu paket sabu-sabu di kamar tersangka," ujarnya.

Hermanto menjelaskan, dalam kasus ini tersangka utamanya adalah Ri dan Er, dua orang sindikat curanmor. Atas perbuatannya Ri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara Al dijerat Pasal 480 pembelian barang hasil curian dengan ncaman 3 tahun penjara.

"Untuk kasus sabu-sabu kami serahkan ke Polres Bengkalis, karena lokusnya di wilayah Bengkalis, Polsek Mandau," pungkas Hermanto. (lam)-