Satu Tahun Bertugas

BK Evaluasi Kehadiran Anggota DPRD Pekanbaru

BK Evaluasi Kehadiran Anggota DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (HR)-Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Herwan Nasri, mengevaluasi kinerja anggota DPRD Pekanbaru. Evaluasi ini dilakukan mengingat periode anggota DPRD Kota Pekanbaru, telah berjalan selama satu tahun.
"Dimana pasca dilatik hingga kini perlu dilakukan evaluasi, khusus evaluasi pada rapat paripurna, karena banyak anggota DPRD Kota yang tidak hadir, meski ini merupakan kewajiban dari setiap anggota. Karena untuk anggota, ada yang namanya tugas, wewenang kewajiban dan hak,"kata Herwan Nasri pada wartawan, Senin (28/9).
Evaluasi setahun ini, sejak anggota dewan dilantik 6 September 2014 lalu hingga 6 September 2015. Hasilnya, sebanyak 10 anggota dewan mendapatkan rapor merah.
"Mereka yang kita berikan teguran tidak hadir dalam rapat paripurna lebih dari 5 kali. Bahkan sampai ada yang tidak hadir hingga 8 kali paripurna. Hanya saja, ketidakhadirannya tidak berturut-turut," kata Herwan.
Disebutkan Herwan sesuai data dari BK DPRD Pekanbaru, dalam satu tahun sejak anggota dewan dilantik, DPRD sudah menggelar rapat paripurna sebanyak 28 kali. Dari 28 kali tersebut, 1 anggota dewan 8 kali tak datang paripurna, sementara 4 orang lainnya 7 kali tak mengikuti paripurna.
Bahkan ada 3 anggota dewan yang 6 kali tak datang paripurna, serta 2 orang yang tak hadir dalam 5 kali paripurna. Namun ketidakhadiran mereka tidak berturut-turut, tapi selang-seling.
"Hasil kinerja anggota Dewan tersebut sudah disampaikannya ke masing-masing Fraksi. Termasuk juga absensi pimpinan DPRD Pekanbaru. Lebih dari 5 orang yang tidak hadir hingga 7 kali. Ada juga 8 kali. Tapi itu tadi, tidak berturut-turut. Setelah 3 atau 4 kali tak hadir, paripurna ke-5 dia hadir. Namun kondisi ini sangat kita sayangkan," tegas Herwan.
Dia menyebutkan, sesuai tatib dan kode etik

BK
DPRD Pekanbaru pasal 130 ayat 2, PP No 16 tahun 2010 pasal 102 ayat 2 dan UU No 17 tahun 2014, sangat jelas mengenai hak, kewajiban serta tugas dan fungsi anggota dewan. Ada juga sanksi yang bisa diterapkan.
Sesuai aturan itu, ada mekanisme sanksi untuk yang melanggar. Mulai dari sanksi lisan, sanksi surat peringatan hingga sanksi rekomendasi ke partainya untuk di PAW (pengganti antar waktu), bila 6 kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna.
Mengenai hasil evaluasi ini, tambah Herwan, belum ada anggota dewan yang direkomendasikan untuk PAW."Yang pasti, kita sudah sering ingatkan ke kawan-kawan Dewan, untuk mematuhi aturan yang sudah ada," tegasnya.
Dalam waktu dekat kata Herwan, paling lambat usai reses masa ketiga nanti, BK akan memanggil semua anggota dewan yang berkinerja buruk dalam setahun ini."Kita berharap agar anggota dapat kembali membaca tatib, ada hak tugas dan fungsi selaku anggota DPRD."imbuhnya (ben)