Hadirkan Mantan Bupati HT Azmun Jaafar

Sidang Perdata Gugatan Lahan Bakti Praja Terus Bergulir

Sidang Perdata Gugatan Lahan Bakti Praja Terus Bergulir

Pangkalan Kerinci (HR)-Sidang gugatan Perdata terhadap lahan Perkantoran Bakti Praja Pemkab Pelalawan terus bergulir. Pada agenda sidang, Senin (28/9) kemarin, mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yakni mantan Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan  selaku Hakim Ketua Hj Melfiharyati SH MH ini berjalan lancar setelah semua unsur persidangan gugatan perdata dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat lengkap dan hadir semua termasuk mantan Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar.

Dari keterangan mantan Bupati Pelalawan HT Azmun di persidangan  menyebutkan diakui dan diketahui olehnya kasus tersebut bergulir setelah dirinya berada dalam Sel Cipinang ketika itu beliau dimintai keterangan oleh penyidik soal ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja, ketika itu dia mengetahui kalau permasalahan ganti rugi tersebut hanya sebatas dari tahun 2002 sampai tahun 2007 Desember saja.

Diterangkan Azmun saat persidangan memang ada proses pembelian lahan Bakti Praja pada tahun 2002 yang dibeli dari salah seorang pemilik lahan David Candra yang memiliki lahan seluas 110 hektare.

Si pemilik lahan ketika itu tidak mau lahannya dibeli separoh-separoh melainkan harus dibeli secara keseluruhan sehingga pada saat itu terpaksa Pemda mencari warga untuk patungan membeli lahan tersebut.
Jadi pada saat itu dapatlah pembelinya dan bisa membayarkan lahan yang dijual oleh David Candra seluar 110 hektare dengan nilai sebesar Rp2,7 miliar dengan rincian.

"Pemkab hanya sanggup membeli lahan untuk perkantoran Bakti Praja tersebut  seluas 20 hektare dengan anggaran yang dikeluarkan dari dana ruti saat itu sebanyak Rp500 juta sedangkan  pembeli lain saat itu ada yang bernama Lukimin beliau mampu membeli 60 hektare dengan harga Rp1,5 miliar dan ada pihak ketiga atas nama  masyarakat seluas 30 hektare, jadi di dalam luas lahan 110 hektare itu, lahan pemda hanya 20 hektare saja tidak lebih,” jelas Azmun.

Penggunaan lahan tersebut diakui Azmun saat itu hanya diperuntukkan untuk pembangunan kantor dinas saja pada saat dirinya menjabat dan tidak ada ganti rugi secara berulang-ulang karena semua kantor dibangun diatas lahan bakti praja,

"Seharusnya pemerintah bukan dirugikan melainkan diuntungkan karena pada saat itu  harga tanah 20 hektaer hanya dibayar Rp500 juta apabila dilihat dari nilai NJOP-nya setelah 8 tahun pembelian, harga tanah tersebut sekarang dinilai dengan harga Rp20 miliar untuk 20 hektarenya, hal itu diketahui setelah lahan tersebut masuk dalam nilai asset milik pemerintah daerah,” kata Azmun.

Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat mantan Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda yang sama yakni menghadirkan saksi terakhir dari penggugat.

Usai persidangan, Pengacara Penggugat  dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Partners, Asep Ruhiat dan  Artion menjelaskan bahwa klienya memiliki kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi dari pihak mereka, dan rencananya akan menghadirkan mantan Kepala Dinas DPPKD kabupaten Pelalawan Lahmudin.(pen)