PNS TIDAK IKUT APEL PAGI

Bupati Minta Kepala SKPD Beri Tinta Merah

Bupati Minta Kepala SKPD Beri Tinta Merah

SELATPANJANG (HR)-Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Edy Kusdarwanto memerintahkan seluruh kepala SKPD untuk menindak tegas Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga Honorer yang tidak mengikuti Apel Senin  (28/9).

Bahkan kepada PNS yang sengaja tidak hadir tanpa keterangan jelas, Pj Bupati juga meminta kepala SKPD untuk langsung mengecek absensi pegawai dan menandai dengan tinta merah.

"Saya meminta seluruh kepala SKPD memberikan laporan kepada saya baik PNS maupun pegawai honorer yang tidak hadir pada apel Senin, usai libur Idul Adha,"tegasnya saat menjadi Pembina pada Apel pagi di halaman kantor Bupati Kepulauan Meranti Senin pagi kemarin.

Tindakan tegas harus dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Karena menurut Pj Bupati tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak hadir karena pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terkendala.

Sebelumnya hari Jumat lalu yang disebut oleh rekan-rekan pers sebagai hari terjepit karena bertepatan dengan Idul Idha 1436 H, diakui Pj Bupati H. Edy Kusdarwanto dari hasil inspeksi di beberapa SKPD ditemukan pegawai tak hadir, izin dengan berbagai alasan.

Meski demikian ia menjamin pelayanan publik tidak ada kendala. "Saya pastikan Jumat lalu tidak satupun pelayanan publik yang terkendala semua berjalan dengan lancar," jelasnya.

Sementara itu dari hasil pendataan yang dilakukan oleh BKPP Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap tingkat kehadiran PNS pada Senin pagi itu mencapai 85 persen. Jumlah itu diakui Asisten III Sekdakab H. T. Akhrial didampingi Sekretaris BKPP Edy Afrizal. Asisten mengatakan, tingkat kehadiran apel pagi tersebut merupakan tingkat kehadiran terburuk selama ini.

Untuk itu, senada dengan pemerintah Pj. Bupati H. Edy Kusdarwanto ia meminta kepada seluruh kepala SKPD untuk menjatuhkan sanksi tegas secara berjenjang. Sanksi yang diberikan mulai dengan teguran hingga pemotongan tunjangan dan lainnya, sesuai PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Kepegawaian.

"Kepada para kepala SKPD saya minta untuk menindak tegas PNS yang tidak hadir secara berjenjang sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010," sebutnya.
Dalam Apel pagi tersebut Pj. Bupati juga menyinggung soal kabut asap yang cukup menghawatirkan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk itu ia meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk menjadi agen penyelamat khususnya bagi anak-anak yang rentan terkena ISPA.

"Jika melihat ada anak yang bermain di luar ruangan, saya harap dapat membimbingnya ke dalam ruangan. Sehingga tidak terlalu parah terpapar dengan udara yang telah mengalami polusi tersebut,"imbuhnya.(adv hms)