Kampanye Dunia Maya

KPU Kantongi 5 Medsos Resmi

KPU Kantongi  5 Medsos Resmi

RENGAT (HR)-Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu, menyatakan  pelaksanaan kampanye di dunia maya dengan memanfaatkan fasilitas media sosial, menetapkan hanya lima akun jenis facebook yang terdaftar resmi.

Pendaftaran akun media sosial (Medsos) facebook ke KPU diajukan oleh tim kampanye melalui LO masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Inhu tahun 2015 pada pilkada serentak mendatang.

“Akun tersebut harus didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK, dan tembusannya kita sampaikan pada masing-masing pasangan calon, KPU kabupaten, Panwas kabupaten dan Polres Inhu,” kata Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, didampingi Komisioner KPU Hendri A Saleh, Minggu (27/9).
Lebih jelas dikatakan, ada pun akun medsos resmi pasangan calon nomor urut 1 Tengku Mukhtaruddin dan Aminah Susilo, antara lain, https://www.facebook.com/profile php, https://www.facebook.com/aminah.susilo, https://www.facebook.com/pages/tengku-mukhtaruddin.
Sedangkan akun medsos pasangan calon nomor urut 2, Yopi Arianto dan Khairizal antara lain, https://www.facebook.com/yopi arianto dan komunitas sahabat yopi arianto https://facebook.com/yopiariantoinhu.

“Di luar dari akun medsos resmi itu merupakan akun medsos yang ilegal dan tidak terdaftar di KPU Inhu,” ujarnya.
Kewajiban mendaftarkan akun medsos tersebut dilakukan sejak 26 Agustus 2015 lalu, atau sehari sebelum masuknya tahapan kampanye yang akan dimulai pada  tanggal 27 Agustus, dan akun itu harus ditutup pada tanggal 4 Desember. Pasalnya, tahapan kampanye berakhir 5 Desember mendatang. (rez)