Guru dan Personalia

Cabuli Anak Bawah Umur

Cabuli Anak Bawah Umur

RENGAT(HR)-Pelajar berinisial EL (15), Kecamatan Rengat, menjadi korban pencabulan 20 September lalu. Saat itu, tak diketahui siapa pelaku. Pasalnya, korban dalam keadaan trauma pasca pencabulan.

Hingga beberapa hari kemudian bersedia dimintai keterangan terkait pencabulan yang dialaminya. Pada, Sabtu (26/9), aparat kepolisian Polres Inhu berhasil mengamankan pelaku berinisial SN, warga Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. Informasi ini diperoleh dari Kanit I Sat Reskrim Polres Inhu Iptu Lauren Simanjuntak. Menurut Lauren, pada malam kejadian pencabulan SN membawa EL ke salah satu penginapan di Belilas. Ia menjelaskan, keduanya menginap satu malam. Disana, korban mendapat pencabulan tiga kali. Kemudian Minggu (21/9), EL dipulangkan diberi ongkos Rp150 ribu.

"Berdasarkan keterangan korban, kita melakukan pengembangan ke penginapan yang dimaksud," ucap Lauren, Minggu (27/9).  Lauren mengatakan, korban tak begitu mengenal SN. Oleh karena itu, kepolisian sempat kesulitan membuka identitas pelaku. Polisi memeriksa daftar tamu yang menginap pada malam kejadian. Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan pelaku menginap pada malam kejadian.

"Petugas hotel berkata bahwa pada malam itu, SN juga meminta seorang rekannya untuk mengantar nasi ke penginapan," ucap Lauren. Buat membuka identitas pelaku, kepolisian mencari tahu identitas rekan SN yang mengantarkan nasi. Setelah dilakukan penulusuran, diketahui pelaku personalia PKS TJS. Atas informasi tersebut,  kepolisian menangkap pelaku dikantornya. SN
membenarkan dirinya melakukan pencabulan. Keterangan korban sebelumnya menyebutkan dirinya mendapat pencabulan tiga kali.

 "Kalau SN mengaku dirinya hanya melakukan dua kali," ucap Lauren.
Ternyata tak hanya SN yang melakukan pencabulan. Menurut keterangan korban, ia juga mendapat pencabulan gurunya berinisial NS. Dikatakan, korban permisi keluar rumah didampingi gurunya ikut les. Saat itulah NS mencabulinya. Namun setelah itu, NS meninggalkan korban di Danau Raja. Atas bukti yang telah diperoleh, SN dan NS terbukti melakukan pencabulan terhadap korban. Kedua tersangka diamankan di Mapolres Inhu.

Lauren mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal yang terkandung dalam undang-undang perlindungan anak. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. Lauren menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. "Orangtua harus tahu kemana dan apa aktivitas anaknya, bisa mengawasi anak-anak mereka dari dampak tindak kejahatan orang tak bertanggungjawab," tegasnya. (eka)