Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Tata Kelola Lahan

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Tata Kelola Lahan

JAKARTA (HR)-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan, pemerintah akan memperbaiki tata kelola lahan dengan menghentikan izin pembukaan hutan alam menjadi hutan industri. Hal itu disampaikan JK saat bertemu dengan sepuluh wakil organisasi masyarakat sipil di New York.  

Menurut JK, langkah ini perlu dilakukan melihat dampak kerusakan hutan yang terjadi saat ini. Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan satu kebijakan, yaitu menghentikan pembukaan lahan.

"Tidak ada lagi lahan baru untuk meningkatkan produksi. Tidak boleh ada lagi eksploitasi terhadap kawasan gambut," kata JK dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (27/9).
JK menyebut rencana kebijakan tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Oleh karena itu, JK meminta para pengusaha tak lagi mengedepankan ekstensifikasi lahan untuk meningkatkan produksi, namun melakukan intensifikasi.

Lebih lanjut, JK mengatakan kabut asap yang terjadi merupakan bukti dari masalah tata kelola lahan. JK pun menegaskan, pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan pembangunan selanjutnya. "Kita (Indonesia) sudah pernah 3 kali melakukan kesalahan (kebijakan). Di hutan, batu bara, dan sawit. Jangan sampai terulang lagi," kata JK.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI Abetnego Tarigan, mendukung gagasan JK meninggalkan ekonomi berbasis lahan dalam skala luas. Sebab, dampak kerusakan lingkungan ke depan dapat membuat pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas.

Selain itu, penerimaan negara dari sektor ekonomi berbasis lahan tergerus karena penanganan kerusakan lingkungan yang terjadi. Belum lagi beban pemulihan lingkungan, seperti masalah kabut asap yang terjadi sejak 15 tahun terakhir.
Terlebih, lanjut dia, tujuan pembangunan (SDG) yang disepakati di New York, 25 September lalu, terutama goal 15 meminta setiap negara anggota PBB melindungi, memulihkan, dan mempromosikan penggunaan ekosistem darat (terestrial). Pemerintah diminta mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi, menghambat, dan memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.

Deforestasi hutan di Indonesia saat ini tercatat telah mencapai 1,1 juta hektar per tahun. Kendati demikian, Abetnego mengatakan intensifikasi lahan juga dapat berdampak pada kerusakan lahan jika tidak dikaji dan dilakukan dengan tepat. (rep/rio)