Kabut Asap Kembali Tebal

Kabut Asap Kembali Tebal

SELATPANJANG (HR)- Kabut asap yang kembali menyelimuti Kepulauan Meranti sejak beberapa hari terakhir, memaksa warga harus menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah.

"Terutama kepada para anak didik yang harus pergi ke sekolah. Mulai dari anak TK hingga SMP, maka wajiblah menggunakan masker. Hal itu untuk menghindari berbagai penyakit yang akan timbul, akibat polusi udara yang tidak sehat itu masuk dalam tubuh,"ungkap Ardiansyah SH, anggota DPRD Kepulauan Meranti, kepada Haluan Riau lewat ponselnya Minggu kemarin.
Ketua Komisi C DPRD Meranti itu juga menyebutkan, kalau perlu dinas pendidikan agar membuat kebijakan untuk kembali meliburkan kegiatan sekolah, jika kondisi asap semakin tebal.

Sebab polusi  udara yang sangat mengganggu kesehatan itu, pertama akan menyerang daya tahan tubuh manusia.
Turunnya imunitas tubuh seseorang akan diikuti oleh berbagai penyakit lainnya. Untuk itu kita sarankan kepada seluruh lapisan masyarakat Meranti agar senantiasa menggunakan masker, terutama saat berada di luar rumah.
Dan kepada anak-anak disarankan juga agar mengurangi kegiatan di luar rumah. Sehingga bisa meminimalisir konsumsi udara yang sudah terkontaminasi partikel beracun itu,”terang politisi PAN, yang akrab disapa Jack itu.

Ditambahkannya, selain itu pihaknya juga mengimbau masyarakat Meranti agar senantiasa menjaga situasi kondusif terhadap titik api. Masyarakat diharapkan agar tetap waspada akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Untuk itu juga diharapkan agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. “Jangan juga membuang puntung rokok secara sembarangan, sehingga Meranti terhindar dari bahaya kebakaran,"katanya.

Menurutnya, peran kepala desa juga sangat efektif dalam upaya pencegahan kebakaran. Kepala desa diharapkan tak henti-hentinya mengingatkan warganya yang beraktifitas di ladang atau di kebun untuk tidak melakukan pembakaran.
Kalaupun harus terpaksa membuat api di hutan untuk keperluan memasak air, maka sebelum meninggalkan lokasi tersebut, api itu harus benar-benar dipadamkan terlebih dahulu. "Tindakan pembakaran yang mengakibatkan hutan dan lahan terbakar, akan mengakibatkan bencana, dan melanggar UU dengan ancaman pidana berlapis,”terangnya. (jos)