Pada Hari Terjepit

20 PNS Tercatat Bolos

20 PNS Tercatat Bolos

Dumai (HR)- Badan Kepegawaian Daerah  Kota Dumai mencatat sebanyak 20 pegawai negeri sipil  di sejumlah instansi bolos alias tak masuk kantor di hari kejepit, Jumat (25/9), usai libur sehari Idul Adha 1436 H.

Disampaikan Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir, pegawai yang membolos tanpa keterangan terancam dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan pemotongan tambahan penghasilan.

"Temuan ini segera dilaporkan ke Penjabat Walikota dan mereka yang bolos bakal dikenakan sanksi tegas berupa sankssi disiplin," kata Sepranef kepada pers, di Dumai, Minggu (27/9) melalui selulernya.

Menurutnya, pegawai bolos terdapat di beberapa satuan kerja lingkungan pemerintah kota Dumai, seperti, 4 Dinas Perhubungan, 3 Sekretariat Wali Kota, 3 Bappeda, 2 Satpol PP, 2 Badan Pelayanan Terpadu.

Kemudian, 2 PNS yang berkantor di Inspektorat Daerah, 1 pegawai di tiap instansi, yaitu Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Dinas Tenaga Kerja.

"Sanksi disiplin bagi pegawai bolos ini untuk memberi efek jera,  karena telah menganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tegas Sepranef.***