Dispenda Lakukan Pemutakhiran Data PBB dan BPHTB

Dispenda Lakukan Pemutakhiran Data PBB dan BPHTB

SELATPANJANG (HR)-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini tengah melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Baik wajib pajak bidang PBB maupun BPHTB.

Sebab tentu saja ada perubahan atas data-data wajib pajak. Dimana bisa terjadi perubahan atas hak, sehingga data-data tahun sebelumnya harus dimutakhirkan kembali.

"Setelah kita mengetahui kondisi wajib pajak, sehingga kita juga akan mudah melakukan pengadministrasian sesuai dengan fakta di lapangan. Wajib pajak akan berubah seiring dengan terjadinya perubahan atas hak terhadap sebuah objek pajak itu. Pemutakhiran data menjadi sebuah keharusan sehingga kita memiliki data terbaru dari para wajib pajak, ”ungkap Kadis DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, melalui Kabid PBB dan BPHTB Wan Hermansyah, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Jumat kemarin.  
Menurutnya, selain upaya memutakhirkan data wajib pajak, setiap tahunnya, pihaknya juga senantiasa berupaya menggali potensi pemasukan dana ke kas daerah.

Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang menjadi objek pajak.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya menjadi hak pusat. Namun sejak tahun 2012 lalu oleh pusat menyerahkan pemungutan itu kepada daerah, sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  Potensi BPHTB juga telah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Kita berharap ada kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Sebab dari pajak yang dipungut itulah yang nantinya dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk pembangunan," ujarnya.
Para pengusaha kebun sagu, pengusaha sarang wallet, serta objek pajak lainnya sangat diharapkan partisipasinya untuk mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Tanpa partisipasi para pengusaha dan seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak, maka pemasukan bagi kas daerah akan sangat minim. Pemasukan minim, akan berdampak negative terhadap pembangunan. “Orang bijak taat pajak, hendaknya menjadi motto bagi seluruh masyarakat Meranti,”tambahnya dia.(jos)