Sidang Vonis Korupsi Bibit Karet di Dishutbun Bengkalis

1 Terdakwa Bebas, 7 Terdakwa Bersalah

1 Terdakwa Bebas, 7 Terdakwa Bersalah

PEKANBARU (HR)- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Muhammad Nasir dari segala tuntutan hukum. Nasir merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis. Sementara 7 orang terdakwa lainnya, dinyatakan terbukti bersalah.

Demikian terungkap di persidangan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Masrul, yang digelar, Rabu (23/9) sore. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nasir tidak terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

"Menyatakan, membebaskan terdakwa (Muhammad Nasir,red) dari segala tuntutan JPU, sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," ujar Hakim Ketua Masrul.
Mendengar putusan tersebut, Nasir tampak meneteskan air mata dan langsung sujud syukur. Usai persidangan, ia langsung mencium kening istri dan dua orang anaknya yang masih kecil-kecil.
Berbeda dengan Nasir, terdakwa lainnya, yakni Tarmizi SP, Umar Baki, Hendri, Syarwandi, Nurzam dan Herbertius Hariadi, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa masing-masih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsidaer 3 bulan penjara," lanjut Masrul.
Sementara, untuk terdakwa Syahrul Ramadan, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Ramadan, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp464.531.360, subsider 1 tahun 6 bulan," tukas Masrul.
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU yang diwakilkan Dodi Wiraatmaja maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Usai persidangan, JPU Dodi Wiraatmaja menyatakan kalau sesuai aturan, jika terdakwa divonis bebas, JPU tentunya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau untuk terdakwa yang divonis bebas murni, kami akan kasasi. Dalam proyek tersebut, terdakwa selaku Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama terdakwa lainnya yang terbukti bersalah, yakni Umar Baki, syarwandi, Nurzam, Hendri. Dalam waktu dekat, akan kita nyatakan kasasi," jelas JPU Dodi.
Disisi lain, Tim Pengacara Korpri, yang terdiri dari Yoanna Nilakresna, Mujali Prayogo, Gustiarti, dan Munir, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, keputusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman bebas murni terhadap terdakwa Muhammad Nasir, adalah tepat.

"Kita terima pastinya. Karena sesuai fakta hukum, klien kami dari awal tidak terbukti seperti dalam isi dakwaan JPU. Majelis hakim memberikan keputusan yang tepat untuk klien kami," ujar Yoanna mewakili Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Dodi Wiraatmaja, menyatakan delapan orang terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Untuk itu, JPU menjerat para terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam, Herbertius Hariadi dan Tarmizi SP, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan membayar denda masing-masing 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Syahrul Ramadhan, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dinyatakan kalau perbuatan para terdakwa ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Ketika itu pihak Dishutbun Bengkalis melakukan kegiatan pembibitan bibit karet yang diperuntukan bagi warga masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis senilai Rp6,1 miliar, selanjutnya dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Elino Putra Rupat. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bibit karet tidak sesuai dengan pembayaran yang mencapai seratus persen. Sehingga negara dirugikan Rp464 juta lebih.***