Negara Rugi Rp577 Miliar Akibat Faktur Pajak Fiktif

Negara Rugi Rp577 Miliar Akibat Faktur Pajak Fiktif

JAKARTA (HR)-Setelah beberapa bulan lalu terbongkar sindikat faktur pajak fiktif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka RAS.

Kerugian tersebut mencapai Rp577,4 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan, awalnya penyidik DJP memperkirakan kerugian negara atas kasus tersebut bisa mencapai Rp600 miliar.

"Ternyata menurut ahli hanya kerugiannya sebesar Rp577,4 miliar. Untuk jumlah perusahaan yang menerbitkan faktur pajak fiktif tadinya juga diperkirakan 58, tapi setelah dipelajari hanya 45 perusahaan," tuturnya di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (22/9).

Pria yang akrab disapa Toto ini juga mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan telah diserahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, penyidik sudah menyita aset berupa dua apartemen mewah milik RAS di Central Park Residence dan SOHO Capital.

"Sebenarnya ada beberapa apartemen lagi yang akan kami sita. Kami belum sita karena kami menunggu izin pengadilan untuk menyita itu. Kami sudah meminta pemilik apartemen untuk tidak memindahtangankan apartemen tersebut," katanya.

Proses persidangan atas nama tersangka RAS juga telah dilakukan dan dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat ini penyidik juga sudah melakukan blokir rekening bank yang dimiliki tersangka.(okz/rio)