KPK Nyatakan Jalan Terus ; Pemeriksaan Anggota DPR

MK Wajibkan Ada Izin dari Presiden

MK Wajibkan Ada Izin dari Presiden

JAKARTA (HR)-Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang dinilai kontroversial. Hal itu setelah hakim Mahkamah Konstitusi mewajibkan penyidik meminta izin presiden bila ingin memeriksa anggota DPR, MPR, DPR dan DPD.

Sebagai gambaran pada tahun 2012 lalu, MK menyatakan pemeriksaan kepala daerah tidak perlu izin presiden. Sehingga muncul pertanyaan, apa bedanya antara kepala daerah dan anggota DPR? Hal itu mengingat kedua pihak sama-sama dipilih rakyat.

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang yang digelar Selasa (22/9) kemarin di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta.


Sidang itu menanggapi permohonan Perkumpulkan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, yang meminta pemeriksaan penyidik tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKH). Hal itu dinilai penting untuk memberikan kesamaan warga negara di muka hukum.

Tapi anehnya, selain menghapuskan ketentuan itu, MK malah mengalihkan kewajiban penyidik meminta izin ke presiden.

"Frasa persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan pasal 245 ayat 1 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai persetujuan tertulis dari Presiden. Dan penyidikan serta pemanggilan harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden," ujar ketua majelis hakim, Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa  hal penting dalam permohonan a quo adalah apakah pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip judicial independence, equality before the law, prinsip non diskriminasi yang dijamin oleh Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 d ayat 1 Pasal 28 e ayat 1 UUD 1945.

"Menimbang bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 memiliki kekuasaan untuk membentuk UU dalam pelaksanaan kekuasaanya anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1  UUD 1945," kata Adams.

Menurutnya hal tersebut harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai dan proporsional sehingga anggota DPR tidak dengan mudah dikriminalisasi pada saat dan atau dalam rangka menjalankan fungsi hak konstitusionalnya, sepanjang dilakukan dengan itikad baik menurut tanggung jawab.

Menurut MK adanya persyaratan tertulis dari MKD dalam hal pemanggilan dan permintaan keterangan dalam penyidikan terhadap anggota DPR bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum pemerintahan.

"Menurut Mahkamah adanya persetujuan tertulis dari MKD kepada anggota DPR yang sedang dilakukan penyidikan menurut Mahkamah tidak tepat, karena MKD meskipun disebut mahkamah hukumnya adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan lembaga etik yang tidak memiliki hubungan langsung dalam sistem peradilan pidana," kata Adams.

"Sehingga proses persetujuan tertulis untuk anggota DPR kepadanya, maka persetujuan tersebut harus dikeluarkan oleh presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan bukan oleh MKD," sambung Adams.

Putusan ini berseberangan dengan semangat MK saat menghapus ketentuan penyidikan kepala daerah. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 September 2012, MK memutuskan kejaksaan dan kepolisian dapat langsung memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Itu bisa dilakukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden.

Namun, MK mempertahankan ketentuan bahwa izin Presiden itu tetap dibutuhkan jika kepolisian atau kejaksaan akan menahan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon, Ichsan Zikry, ketika ditemui usai persidangan mengatakan, kebijakan itu akan membuat proses pemeriksaan jadi semakin rumit.

"Lebih mudah kalau tidak pakai izin. Kalau di Presiden bisa lebih lama karena banyak hal yang beliau urus. Minimal delaynya 30 hari kalau penegak hukum punya itikad baik. Nanti hal-hal itu jadi problem teknis karena alasan belum keluar izin Presiden," ujarnya.

"MK malah memperluas ke pasal yang kami tak mohonkan. Ultra petita. MKD masih satu rumah di DPR itu saja tak masuk akal. Ini malah dikirim ke Presiden. Bagaimana kalau misalnya anggota DPR koalisi pemerintah, untuk anggota DPR oposisi pemerintah langsung dikeluarkan izinnya tapi yang koalisi dilama-lamain. Jadi malah memperunyam keadaan," tambahnya.


KPK Jalan Terus

Menanggapi putusan itu, Plt Pimpinan KPK Johan Budi, mengatakan, pihaknya selama ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dalam melakukan pemanggilan saksi dan atau tersangka KPK dalam kaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Kecuali jika tidak diiatur UU 30 tahun 2002, maka KPK akan mengacu pada KUHAP dan KUHP," ujarnya.

Dengan demikian, KPK akan tetap melakukan pemanggilan tanpa perlu izin presiden atau Mendagri. Lagipula, dahulu aturan UU MD3 ini tidak berlaku bagi KPK yang mempunyai UU Khusus. (bbs, dtc, kom, viv, ral, sis)