Dewan Sambut Baik Ranperda Pelayanan Publik

Targetkan Dua Minggu Pengesahan

Targetkan Dua Minggu Pengesahan

SIAK (HR) - Meski masih banyak terdapat kritik dan masukan, namun 5 fraksi menyambut baik Ranperda Pelayanan Publik yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak. Mendengar juru bicara masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umum di sidang Paripurna DPRD Siak, Senin (21/9), Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yakin Ranperda ini bisa disahkan dalam 2 pekan mendatang.

"Selanjutnya pembahasan dengan SKPD, kalau semua anggota Dewan kompak, dua minggu lagi bisa kita sahkan," kata Indra Gunawan usai memimpin sidang paripurna.

Dari 6 fraksi yang ada di DPRD Siak, kali ini Fraksi Hanura Nasional tidak memberikan pandangan umum. Tampak sidang hanya dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan tanpa didampingi 2 orang wakil ketua. Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Siak H Alfedri, 26 anggota DPRD Siak dan beberapa kepala SKPD.

Saat dimintai keterangan, Indra Gunawan mengaku pihak fraksi Hanura Nasional telah memberi kabar tidak bisa hadir karena ada kegiatan partai. "Sudah ada pemberitahuan ke kami, mereka ada kegiatan partai," kata Indra Gunawan.
Sambut Baik Semua fraksi yang membacakan pandangan umum menyambut baik atas Ranperda Pelayanan Publik yang diajukan Pemkab Siak. Hal itu sejalan dengan visi Siak menjadi kabupaten terbaik di Provinsi Riau dalam hal pelayanan publik.

Sebagaimana disampaikan juru bicara Fraksi PAN Plus Gustimar, kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai persoalan terkait penataan pelayanan publik, pengaduan dan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Urusan publik yang sering kami temui di lapangan adalah adanya dokumen yang lama diselesaikan dan tarif sering dipungut di atas batas yang telah ditentukan bersama," tegas Gustimar.

Untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik, fraksi PAN plus memberikan 6 poin rekomendasi. Di antaranya perilaku pelayanan publik harus sejalan dengan misi pelayanan publik. Warga negara bisa mendapat pelayanan tanpa pandang bulu, dan diberikan sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan. Sumber daya digunakan secara tepat, efisien dan efektif.Transparansi, memberi ruang bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan tanggapan.

"Beberapa poin yang kami ajukan untuk mengatasi berbagai permasalahan pelayanan publik, pertama penetapan standar pelayanan, pengembangan SOP, pengembangan survei kepuasan pelanggan, pengembangan sistem pengelolaan pengadian dan budaya pengaduan," pugkas Gustimar. (adv/hms)