Korupsi Dana Hibah di UIR

Mukhzan: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Mukhzan: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Riau untuk penelitian di Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar, masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, jika penyidik menemukan adanya indikasi ke arah sana.

Hal itu  disamapaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (19/1). "Kita tunggu hasil penyidikan penyidik. Apakah ada penetapan tersangka baru atau tidak," ujar Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Mukhzan menyatakan kalau dalam penanganan tindak pidana korupsi, siapa saja yang pihak yang telah mencukupi alat bukti, harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Jadi, tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kalau diduga bersalah, akan kita proses," tukas Mukhzan.

Pernyataan Mukhzan tersebut menanggapi informasi yang berkembang yang menyatakan kalau Kejati Riau belum menyentuh Abdullah Sulaiman, Ketua Tim Peneliti, yang juga merupakan Wakil Rektor II UIR, sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Karena hingga saat ini, penyidik Kejati Riau baru menetapkan Said Fhazli, Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE), dan Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR, yang juga bendahara penelitian sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30 Januari 2014 lalu.

Meski sudah satu tahun berlalu, namun Ketua Tim Peneliti belum ditetapkan sebagai tersangka. Kuat dugaan, tanpa adanya tandatangan dari ketua tim peneliti, dana tersebut tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak adakan terjadi.

Untuk diketahui, dugaan korupsi berawal ketika UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2012. Tidak ada  dana, UIR mengajukan bantuan ke Pemprov Riau dan diberi dana hibah Rp2,8 miliar.

Jaksa penyidik menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana yang dilakukan Said Fhazli selaku Pembantu Penyelidik Tim Peneliti Bersama UIR dan Institut ATMA-UKM, yang juga merupakan Direktur CV GEE dan tersangka Emrizal selaku Bendahara Tim Penelitian Bersama UIR dan Institut ATMA-UKM 2011, yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UIR.

"Saat ini perkara keduanya masuk tahap pemberkasan. Jika selesai, akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti," pungkas Mukhzan.(dod)