Polres Janji Usut Tuntas Kasus Karhutla

Polres Janji Usut Tuntas Kasus Karhutla

RENGAT (HR)-Pihak Kepolisian Kabupaten Indragiri Hulu dengan tegas mengatakan akan mengusut tuntas kasus pembakaran lahan dan hutan, yang menyebabkan kabut asap.
"Saya akan tindak tegas, karena ulah mereka sudah meresahkan orang banyak," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo di Rengat, Senin (21/9). Ia mengatakan, selama kabut asap menyelimuti wilayah Indragiri Hulu, pihaknya selalu turun ke sejumlah lokasi yang diduga ada titik apinya. Setiba di lapangan ikut bersama tim lainnya memadamkan api yang berkobar.
Selain itu, selama ini telah banyak upaya sosialisasi kepada masyarakat seperti berbentuk imbauan kepada warga, pelaku usaha agar tak membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar, karena dampaknya sangat luar biasa dan ini adalah tindakan melanggar hukum. "Namun ternyata masih ada yang membandel, terbukti maka ditangkap," tegasnya.
Kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama tahun 2015, pihak Polres sudah menangani tujuh kasus, pelaku akan diancaman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar sesuai aturan yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi, juga menjelaskan, kasus yang ditangani saat ini akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seperti diketahui, kasus Karhutla sejak Januari hingga September 2015 terdapat di Kecamatan Batang Cenaku dengan tersangka SU, AR, JA dan AI. Kecamatan Peranap dengan tersangka YU dan MA.  Dua kasus Karhutla sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan beserta barang bauktinya.
Tersangka lainnya SA, melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Rengat dan DW dari Rengat Barat. "Kami berharap akan memberikan efek jera bagi pelaku lain, ke depan tidak ada lagi peristiwa yang merusak lingkungan tersebut," ujarnya. (inh/aag)