Pertamina Diduga Serobot Lahan Warga

Pertamina Diduga Serobot Lahan Warga

DUMAI (HR)- Sejak 1968 silam, Zainun masih bertahan menghuni gubuk dari tumpukan seng berukuran 3×3 meter tak jauh di belakang tembok Rumah Sakit Pertamina Dumai. Sementara, lahan tersebut sudah diklaim sebagai hak milik PT Pertamina (Persero).

Zainun (61) merupakan ahli waris almarhum Anwar Senu bersama 35 lainnya yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan Pertamina Bukitdatuk, Dumai.


Perempuan yang sudah renta tersebut terpaksa tinggal di gubuk yanag kondisinya tidak layak huni itu. Didirikan dari seng bekas pemberian warga. Bagian dinding atas terbuka dan kala hujan turun wanita paruh baya itu, bakal merasakan percikan air hujan.


Ia masih bertahan di lahan kawasan Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan (nama lama Dumai Barat), karena belum menerima ganti rugi dari Pertamina RU II Dumai. Sementara lahan telah diklaim Pertamina sebagai milik perusahaan BUMN itu.



Dengan berpegang pada Surat Tebas Tebang bersegel tahun 1971, Zainun bertahan meski kondisinya memprihatinkan.

Dituturkannya lahan yang ditempatinya merupakan milik M Yusuf. Ayahnya berbesanan dengan orang yang pertama kali bermukim di wilayah Bukit Datuk. Mereka adalah ahli waris almarhum M Yusuf.

“Saya menantu Mbah Pangat. Almarhum Anwar Senu adalah suami saya, anak bungsu dari lima bersaudara,” ungkap Zainun.
Upaya membuat surat tanah sempat muncul, namum terbentur biaya ditambah lagi pihak Pertamina tidak membolehkan lahan tersebut dijual. Pertamina juga sudah memasang plang, bahkan perusahaan milik negara tersebut sudah meminta ahli waris memindahkan makam di balik tembok RSP Dumai. Padahal Pertamina belum membayarkan ganti rugi lahan.

“Ini makam Mbah Pangat. Lubang-lubang di sekitar makam merupakan pusara yang sudah dibongkar ahli waris. Tanah ini sudah diwakafkan,” ujar Zainun didampingi Suparno, cucu Mbah Pangat.

Sementara akibat belum dibayarkan ganti rugi oleh Pertamina, Zainun hidup jauh dari layak. Bantuan masyarakat sekitar jadi gantungan hidupnya. Kadang-kadang ia mencari kayu api untuk dijual, kala bantuan beras dari pemerintah hanya sesekali ia terima, untuk menyambung hidup.

Puluhan warga pemilik lahan di perumahan Bukit Datuk Dumai belum menerima ganti rugi dari PT Pertamina RU II Dumai memberikan kuasa pada Budiman Sihite. Ahli waris tersebut yakni Juparno warga Jalan Tirtonadi Gg Pertiwa RT 001 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai yang bertindak untuk dan atas nama Syafruddin, Yulidar, Nova Yuliana, Suhaimi Rojali, Mariono, Wagimin, Rusly, Guntur, Ahmad Didin.

Selanjutnya, Idris, M Yusuf, Alwi, Bahar, Ramly, Busdaril, Sandijah, Sahngadi, Zahari, Djumali, dan Anwar Seno. Mereka memberi kuasa pada Budiman Sihite berdasarkan Akta Kuasa Nomor 01 tanggal 12 April 2014 yang dibuat di hadapan Berlin Nadeak, SH, Notaris dan PPAT di Dumai.

Selanjutnya, Budiman Sihite disebut sebagai pihak pertama dan Pemberi Kuasa memilih JS Simatupang & Associates berkantor di Jalan Kolonel Sugiyono No 51A Jakarta Timur sebagai kuasa hukum sekaligus sebagai pihak

Dalam surat kuasa tersebut pihak kedua JS  Simatupang, SH, Drs. Bakti Sianturi, SH, MBA, Saut Lumban Raja, SH, H. Muslim, SH, seluruhnya bertindak untuk dan atas nama Kantor Advokat dan Pengacara JS. Simatupang, SH dan Associates
Pihak kedua berhak mewakili/mendampingi dan memberi Bantuan Hukum kepada Pemberi Kuasa mengurus dan melakukanberbagai hal, diantaranya; Menangani dan menyelesaikan segala permasalahan menyangkut Tanah seluas lebih urang 165 Ha yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat (sekarang Kecamatn Dumai Selatan), Kota Dumai yang saat ini dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero).

Kemudian, membuat dan menandatangani segala surat-surat mengadakan Pemeriksaan baik di Kepolisian, di Kejaksaaan maupun di Pengadilan; Mempertahankan dan membela hak serta kepentingan Pemberi Kuasa; Penerima Kuasa berhak membuat dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan terhadap Pihak manapun, membuat laporan polisi dan melakukan konferensi pers.

Laporkan ke Kejati
Menurut Budiman Sihite, setelah laporan disampaikan kepada Kejati Riau di Pekanbaru, pihaknya berharap segera diproses agar kepastian hukum tentang hak-hak masyarakat yang sudah merasa terzalimi sejak puluhan tahun itu menjadi jelas dan terang.

"Semua berkas yang dimiliki warga sudah saya serahkan kepada kuasa hukum JS Simatupang SH di Jakarta. Dan sekarang foto  copy bukti laporan dugaan Tipikor yang susah didaftarkan ke Kejati Riau sudah saya pegang," tegas Budiman Sihite, Minggu (18/1).(zul)