Izin PKS Bermasalah

Dewan Minta Pemda Jaga Ikon Daerah

Dewan Minta Pemda Jaga Ikon Daerah

TEMBILAHAN (HR)-Guna menjaga marwah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai hamparan kelapa terluas dunia, pemerintah daerah melalui badan terkait, diminta lebih selektif dalam pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit agar tidak terjadi alih fungsi lahan.

Sebab, selama ini keberadaan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Negeri Seribu Parit banyak menimbulkan masalah terhadap masyarakat, khususnya para petani kelapa.

 Dimana perkebunan kelapa petani banyak yang rusak akibat terserah hama atas aktivitas PKS. Tidak hanya itu, sistem pola kemitraan yang dibangun perusahaan juga banyak yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, bahkan dapat memicu timbulnya konflik antara warga dengan perusahaan.

Kondisi inilah yang kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, khusunya Komisi II yang membidangi atas  efek pemberian izin PKS oleh pemerintah daerah, dinilai tidak efektif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat petani kelapa.

 Kebijakan tersebut disayangkan Sekretaris Komisi II DPRD Inhil Edy Gunawan, yang merasa ikon kebanggaan Kabupaten Inhil sebagai hamparan kelapa terluas di dunia kurang dijaga dengan baik oleh pemerintah daerah.

 "Bagaimana tidak, dari 20 kecamatan terdiri dari 236 desa di Negeri Seribu Parit, setidaknya 80 persen masyarakat bergantung hidup di usaha perkebunan kelapa," ujarnya, Jumat (18/9).

Belum lagi pemberian izin PKS, dinilai Edy tak sesuai sistem tata kelola daerah. Sehingga kesannya banyak lahan perkebunan kelapa beralih fungsi menjadi PKS.

 "Mestinya, harus memperhatikan terlebih dahulu posisi tata ruang daerah kita. Jangan sampai ada lahan yang beralih fungsi.

 Dan ini yang kita hindarkan jangan sampai terjadi," tegasnya. Maka dari itu, ia mengingatkan pemerintah daerah melalui badan terkait, lebih selektif memberikan izin usaha PKS. "Maka izin yang dikeluarkan jangan sembarangan, kalau terjadi alih fungsi lahan, yang celaka dan jadi korban masyarakat," ingatnya.

Ia menambahkan, jika pemberian izin tidak disikapi serius, lambat laun kelapa sebagai ikon kebanggan masyarakat tak lagi diperhitungkan.

 "Ketidakberdayaan petani juga bisa menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan. Karena jika masyarakat tidak lagi bisa melanjutkan usaha perkebunannya, bukan tidak mungkin lahan mereka dijual kepada pihak perusahaan," sebutnya.

 "Kelapa merupakan ikon keunikan sendiri bagi kabupaten kita, yang tidak dimiliki kabupaten lain. Oleh karenanya perlu kita jaga dengan baik," pesannya. (mg3)