Pembunuh Arifin Divonis 18 Tahun Penjara

Pembunuh Arifin Divonis 18 Tahun Penjara

PEKANBARU (HR)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa Randahan alias Randa (19) dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

 Randa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Arifin (20).

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9) sore.

 Majelis hakim yang diketuai Zulaida menyatakan kalau perbuatan terdakwa Randa telah terbukti melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan bukti petunjuk, telah menunjukkan fakta persidangan, sehingga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sanksi pidana terhadap diri terdakwa.

"Menjatuhkan vonis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," tukas Hakim Ketua, Zulaida dihadapan terdakwa Randa yang saat itu tidak didampingi Penasehat Hukumnya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang berperawakan kurus tersebut hanya bisa tertunduk lemas, dan menyatakan menerima putusan tersebut.

 Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listya Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Kita menerima (putusan tersebut), Yang Mulia," pungkas JPU Listya Wahyudi. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Untuk diketahui, jasad Arifin ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di dalam parit depan rumah warga di Jalan Karya III, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, Jumat (27/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Terdakwa Randahan alias Randa berhasil ditangkap di Jalan Kaharudin Nasution, saat hendak melarikan diri ke daerah Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Sabtu (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pengakuan terdakwa saat itu, ia merasa sakit hati dikarenakan sering di ejek oleh korban. Akibatnya, sedikitnya korban mendapat 27 luka tusukan dari terdakwa. Selain itu, usai membunuh korban, pelaku kemudian juga melarikan sepeda motor korban.***